PASUNDANNEWS.COM – Pernyataan yang menyebut proses pengisian kekosongan jabatan Wakil Bupati Ciamis “mentok di regulasi” dan harus menunggu arahan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mendapat bantahan tegas dari berbagai pihak.
Salah satunya datang dari Sekretaris Center Maula Indonesia (CMI), Aldi Alpiana Samsuri, yang menegaskan bahwa dasar hukum pengisian kekosongan jabatan kepala daerah sudah sangat jelas diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.
Dalam keterangan tertulisnya, Kamis (16/10/2025), Aldi menjelaskan bahwa tidak ada alasan hukum untuk menunda proses pengisian jabatan Wakil Bupati Ciamis yang kosong setelah pelantikan Bupati terpilih.
Menurutnya, regulasi sudah mengatur mekanisme pengisian posisi tersebut dengan jelas.
“Kerangka hukumnya sudah lengkap. Dalam Pasal 164 disebutkan bahwa Bupati tetap dilantik meski pasangannya meninggal dunia, sehingga jabatan Wakil Bupati otomatis kosong sejak awal masa jabatan. Sementara Pasal 176 mengatur pengisian kekosongan jabatan wakil kepala daerah apabila sisa masa jabatan masih lebih dari 18 bulan,” jelas Aldi.
Ia menilai, pernyataan Ketua DPRD Ciamis, Nanang Permana, yang sebelumnya menyebut tidak ada regulasi spesifik terkait kondisi di Ciamis, adalah bentuk kekeliruan dalam membaca aturan.
Baca Juga :Atlet Ciamis Raih 17 Medali di PON XXI, Pemkab Beri Bonus Tunai sebagai Apresiasi
Menurut Aldi, justru Pasal 176 UU Pilkada berlaku secara umum untuk semua bentuk kekosongan jabatan wakil kepala daerah, baik di awal masa jabatan maupun di tengah periode pemerintahan.
“Secara administratif, pasangan Herdiat-Yana sudah ditetapkan sebagai pemenang Pilkada 2024. Meskipun almarhum Yana wafat sebelum pelantikan, kekosongan jabatan wakil bupati tetap dianggap terjadi sejak pelantikan tunggal Bupati. Karena itu, mekanisme Pasal 176 tetap harus dijalankan,” tegasnya.
Aldi menambahkan, Pasal 54 UU Pilkada bahkan memberikan batas waktu 30 hari bagi partai politik atau gabungan partai pengusung untuk mengusulkan calon pengganti apabila terjadi halangan tetap seperti kematian calon wakil sebelum pemilihan.
Lebih lanjut, pihaknya mendesak partai politik pengusung pasangan Herdiat-Yana serta DPRD Ciamis untuk segera mengeksekusi amanat undang-undang tanpa menunggu interpretasi baru dari Kemendagri.
“Undang-undangnya sudah tegas. Parpol pengusung wajib mengajukan dua nama calon Wakil Bupati kepada DPRD melalui Bupati. Setelah itu, DPRD harus menggelar rapat paripurna untuk memilih satu nama yang akan dilantik menjadi Wakil Bupati Ciamis,” tutur Aldi.
Ia mengingatkan, menunda proses ini hanya akan memperpanjang kekosongan kepemimpinan di daerah dan berpotensi mengganggu efektivitas pemerintahan.
“Menunggu tafsir baru dari pusat hanya akan memperlambat pelayanan publik. Kami mendesak partai pengusung untuk menunjukkan tanggung jawab politiknya dan DPRD agar siap menjemput bola melaksanakan pemilihan. Regulasi sudah sangat jelas, tidak ada lagi alasan untuk terhambat,” pungkas Aldi.
(Saefullah/PasundanNews.com)




















































