Arthur Leigh Welohr (baju warna merah maroon) dijatuhi vonis 16 tahun penjara dan denda restitusi sebesar Rp192 juta oleh Pengadilan Negeri Kota Banjar pada Selasa 7 Mei 2024 dalam sidang yang digelar secara terbuka. Foto/Hermanto.PasundanNews.com

BERITA BANJAR, PASUNDANNEWS.COM – Seorang bule asal California, Arthur Leigh Welohr (36), dijatuhi vonis 16 tahun penjara dan denda restitusi sebesar Rp192 juta oleh Pengadilan Negeri Kota Banjar.

Sidang yang digelar secara terbuka ini berlangsung pada Selasa 7 Mei 2024.

Hakim Ketua, Wahyu Setioadi SH, menyatakan Arthur terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana.

Meskipun vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menginginkan hukuman 18 tahun penjara.

Menanggapi putusan tersebut, Humas Pengadilan Banjar, Petrus Nico Kristian, mengatakan, bahwa terdakwa Arthur sudah dijatuhi putusan dalam perkara pembunuhan.

“Sebagaimana dakwaan dari penuntut umum yakni terdakwa terbukti bersalah karena melakukan pembunuhan berencana. Terdakwa dijatuhi vonis 16 tahun penjara dan harus membayar restitusi,” ujarnya kepada awak media.

Arthur sendiri, yang menikahi seorang gadis asal Desa Raharja, Kecamatan Purwaharja Kota Banjar, diduga melakukan pembunuhan karena sering terlibat cekcok dengan mertuanya yang sering mencampuri urusan rumah tangganya.

Akibat kejadian tragis ini, Arthur harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di sel jeruji besi.

Dalam tanggapannya terhadap kesempatan banding, kuasa hukum Arthur menyatakan, “Pikir-pikir.” Hal ini menunjukkan bahwa Arthur masih mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya setelah vonis ini.

Putusan hakim juga mencatat bahwa jika denda restitusi tidak dipenuhi oleh Arthur, maka akan diganti dengan kurungan penjara selama 6 bulan.

Sidang tersebut dihadiri oleh terdakwa Arthur, kuasa hukumnya, seorang penerjemah bahasa, dan pihak keluarga korban yang menjadi saksi atas peristiwa tragis ini.

Kesempatan banding diberikan kepada pihak terdakwa dengan batas waktu 7 hari sejak pembacaan putusan. Hal ini memberikan Arthur kesempatan untuk mengajukan banding terhadap vonis yang dijatuhkan kepadanya.

(Hermanto/PasunfanNews.com)

Artikulli paraprakIkatan Mahasiswa Muhammadiyah Kota Banjar Gelar Aksi Solidaritas Palestina
Artikulli tjetërAntisipasi Geng Motor, Polres Banjar Lakukan Patroli Skala Besar