KBB, PASUNDANNEWS – Budget Watcher menilai tiga langkah program strategis terkait penanganan pasca Pandemi Covid-19 di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Bandung Barat (KBB) perlu diawasi secara ketat.
Alasannya, karena program yang merupakan bawaan dari Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) tersebut bertotal pagu anggaran sebesar Rp 20 milyar.
Ketua Budget Watcher Cepi Antirasuah menjelaskan ketiga langkah program strategis tersebut, Pertama, pelaksanaan pelatihan berbasis kompetensi dan produktivitas melalui program Balai Latihan Kerja (BLK).
Kedua, program pengembangan perluasan kerja bagi pekerja/buruh terdampak Covid-19 berupa Program Padat Karya dan Kewirausahaan. Ketiga, pembukaan layanan informasi, konsultasi dan pengaduan bagi pekerja/buruh tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di perusahaan.
“Sayang, langkah strategis yang sudah tergolong brilian tersebut tercoreng oleh pihak pelaksana kegiatan, karena saya menilai PT WR sebagai pemenang tender telah memunculkan dugaan adanya indikasi niat untuk melakukan perbuatan melawan hukum,” ujar Cepi kepada Pasundan News, Kamis (15/10) di Sekretariat Budget Watchers.
Rincian anggaran sebesar itu menurut Cepi, terletak pada kegiatan program pengembangan perluasan kerja (Padat Karya Pertanian) bagi pekerja/buruh terdampak Covid-19 sebesar Rp.10 milyar ditambah Rp.10 Milyar dari program BLK Komunitas Khusus Pondok Pesantren.
“BLK Komunitas Khusus Pondok Pesantren di Provinsi Jawa Barat (Jabar) ada 272 titik, jadi kalau dirata-ratakan per kota/ kabupaten mendapat jatah 10 titik terdiri Rp.500 juta biaya konstruksi dan Rp.500 juta untuk biaya pengadaan barang/ peralatan untuk masing-masing penerima manfaat (Pondok Pesantren),” jelasnya.
Hasil penelusuran kepada pihak Disnakertrans KBB guna mempertanyakan titik dan penerima bantuan, tidak ada pihak yang mau terbuka terkait dimana titik dan pihak yang mendapatkan anggaran yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) 2020 ini.
“Kalo masalah pekerjaan tau, tapi terkait titik atau siapa yang mendapatkan bantuan, saya tidak tahu, itu urusan pusat dengan penerima,” jawab Ati Kabid BLK Disnakertrans ungkap Cepi.
Oleh karenanya, Cepi meminta kepada pihak pelaksana kegiatan (PT WR) untuk melakukan evaluasi agar terhindar dari jeratan hukum sebagaima termaktub dalam amanat Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Dalam Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan Perubahannya tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah, ada salah satu pasal yang mengatur setiap pekerjaan yang dibiayai negara wajib memasang papan data yang menginformasikan besaran anggaran, nomor kontrak, jenis, lokasi, pelaksana serta jangka waktu pelaksanaan, dan itu tidak dilaksanakan oleh pihak pelaksana,” terangnya.
Dan hal tersebut kalo dibiarkan, menurut Cepi akan berdampak pada penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang selama ini menjadi salah satu titik fokus Pemerintah.
“Apabila transparansi tidak ada, jelas pemerintah KBB akan dirugikan, karena hal tersebut telah melanggar Peraturan Bupati tentang Penyesuaian Tarif Restribusi Izin Mendirikan Bangunan,” tegas Cepi. (Boim)
BERITA BANJAR, PASUNDANNEWS.COM - DPD Golkar Kota Banjar menggelar kegiatan senam sehat pada Sabtu (16/11/2024) di Taman Kota.
Kegiatan tersebut dalam rangka memperingati HUT ke-60...