Foto/Istimewa

BANDUNG, PASUNDANNEWS.COM – Belasan Dewan Pimpinan Anak Cabang (DPAC) Partai Demokrat menggugat Ketua Umum DPP Partai Demokrat dan Tim 5 (lima) Partai Demokrat.

Hal tersebut dilakukan guna memberikan kritik terhadap pelaksanaan dan hasil Musyawarah Cabang (Muscab) Partai Demokrat tertanggal 15-16 Juni 2022 lalu.

Sebagaimana diketahui, sebelumnya secara bersama-sama mereka mendatangi dan meminta keadilan ke Sekretariat DPD Partai Demokrat Jawa Barat dan DPP Partai Demokrat.

Dalam rangka menggugat hasil pelaksanaan Muscab Partai Demokrat Kota Bandung Tahun 2022, yang diklaim tidak Demokratis serta memenuhi unsur keadilan.

Belasan DPAC tersebut menunjuk kuasa hukumnya yaitu M. Rinal S Kusumah,S.H., Iman Nurhadi,S.H., Heri Wijaya,S.H., Tonny Irawan,S.H.,M.Kn., Iqbal Dwi Laksono,S.H., Gilang Dimas Rinaldy,S.H. yang tergabung pada Kantor Hukum RINAL S. KUSUMAH & ASSOCIATES di Bandung, untuk melindungi hak-haknya.

Menurut salah satu Ketua DPAC, jika Muscab yang digelar pada tanggal 15-16 Juni 2022 lalu, adalah cacat hukum dan bertentangan dengan hukum karena tidak sesuai dengan AD/ART Partai Demokrat.

Muscab terebut didasari atas Surat Instruksi No. 05/INT/DPP.PD/II/2022 tanggal 19 Februari 2022 perihal : Intruksi Persiapan Pelaksanaan MUSCAB DPC Partai Demokrat Seluruh Indonesia.

Surat instruksi dari Dewan Pimpinan Daerah Partai Demokrat Provinsi Jawa Barat Nomor:  050/INT/DPD.PD/JB/VI/2022 tangga 04 Juni 2022 perihal tentang Intruksi Pelaksanaan MUSCAB Serentak Tahap II Se-Jawa Barat.

Pasalnya alasan Muscab serentak Tahap II Partai Demokrat dan semua wilayah /daerah Partai Demokrat diharuskan mengadakan Musyawarah Daerah dan Musyawarah Cabang.

Tetapi, di dalam AD/ART tidak mengenal mengenai nomenklatur Muscab Serentak.

Selain hal tersebut pelaksanaan Musyawarah Cabang seharusnya diselenggarakan oleh Dewan Pengurus Cabang bukan Oleh DPD sebagaimana surat instruksi.

Selain hal itu hak-hak demokrasi untuk memilih bagi para Ketua-ketua DPC telah dirampas.

Karena pemilihan ketua dipilih oleh TIM 5 yang berisi Ketua umum, Sekretaris, dan BPOKK DPP, Ketua dan Sekretaris DPD, hal itu sangat bertentangan dengan asas Demokrasi, dan merampas hak-hak anggota untuk memilih ketuanya.

“Seharusnya sebagaimana prinsip demokrasi Suara rakyat (Anggota Partai) di Akar Rumput harus menjadi yang utama, Kita bukan lagi di Zaman Monarki yang menunjuk ketua dari raja-raja diatasnya”, tegas salah satu DPAC melalui rilis yang diterima PasundanNews, Kamis (4/8/2022).

Selain itu parameter pemilihan yang digunakan tim 5 sangat subjektif.

Seharusnya dalam Negara demokratis, apabila musyawarah tidak tercapai, maka suara terbanyak lah yang dipilih sebagai ketua.

“Seperti yang kita ketahui bersama jika dalam Muscab tersebut terdapat 2 Calon ketua yaitu Sdr. AAN ANDI PURNAMA (12 Dukungan Suara), dan Sdr ENTANG SURYAMAN (18 Dukungan Suara), dan yang diberikan SK justru calon dengan suara yang lebih sedikit,” terangnya.

“Kembali membesarkan nama Partai. Dan apabila Keadilan ini tidak dapat diberikan kepada kami sebagai tonggak utama partai, maka kami akan terus berjuang demi Partai Demokrat yang Demokratis,” tutupnya.(Adm1/PasundanNews.com)

Artikulli paraprakTahun 2024, Angka Stunting di Kabupaten Ciamis Ditargetkan Menurun Drastis
Artikulli tjetërGelar Vaksinasi Masal dan Doorprize Sembako, BIN Ciamis: Agar Terwujud Herd Immunity