Munarman saat di tangkap tim Densus 88 di kediamannya

JAKARTA, PASUNDANNEWS – Tim Densus 88 Antiteror meringkus Munarman di kediamannya tepatnya di Perumahan Modern Hills, Cinangka – Pamulang, Tangerang Selatan.  Penangkapan di lakukan karena mantan Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) di duga terkait terorisme.

Atas penangkapan tersebut, Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Raden Argo Yuwono mengatakan bahwa penangkapan Munarman di lakukan Selasa (27/4).

“Penangkapan di lakukan pada hari Selasa, sekira jam 15.35 WIB,” kata Argo seperti di lansri dari laman Cnnindonesia.

Argo menjelaskan, di duga Munarman terlibat dalam menggerakkan orang lain untuk melakukan tindak pidana terorisme, bermufakat jahat untuk melakukan tindak pidana terorisme.

“Yang bersangkutan telah menyembunyikan informasi tentang tindak pidana terorisme,” kata Argo.

Nama Munarman di sebut-sebut pernah ikut dalam kegiatan baiat jaringan ISIS di Makassar, pada Februari 2021 lalu. Hal itu sebut oleh seorang terduga teroris Ahmad Aulia.

Tak hanya itu, Ahmad Aulia telah mengakui pernah berbaiat kepada kelompok teroris Negara Islam dan Suriah (ISIS) pimpinan Abu Bakr Al-Baghdadi.

Adapun Ahmad di tangkap Polisi di Makassar pada 6 Januari lalu. Selain itu Amdad juga terlibat dalam organisasi terlarang yakni Front Pembela Islam (FPI).

Ahmad membeberkan pernah berbaiat untuk ISIS bersama ratusan simpatisan dan laskar FPI di markas FPI Makassar yang berada di Jalan Sungai Limboto.

“Saat itu ada sekitar 100 orang simpatisan dan laskar FPI. Saya berbaiat di hadiri oleh Munarman selaku pengurus FPI pusat saat itu, Ustaz Fauzan dan Ustaz Basri yang memimpin baiat pada saat itu,” kata Ahmad.

Sementara Munarman sendiri membantah atas pengakuan Ahmad tersebut dan mengaku tak mengenal belasan eks anggota FPI berstatus terduga teroris.

“Saya enggak kenal mereka,” ucap Munarman dalam keterangannya, awal Februari silam.

(Nur)

Artikulli paraprakDisnaker Kota Bandung Minta THR Harus Dibayar Sebelum H-7
Artikulli tjetërSetiba di Polda Metro Jaya, Mata Munarman Ditutup