Ketua Bawaslu Kabupaten Ciamis, Uce Kurniawan. Foto/Dokpri Bawaslu Ciamis

BERITA CIAMIS, PASUNDANNEWS.COM – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Ciamis meraih penghargaan anugrah Keterbukaan Informasi Publik dari Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat tahun 2020.

Bawaslu Ciamis menerima anugrah dengan predikat klasifikasi badan publik informatif kategori intansi vertical tingkat Kabupaten Kota se Jawa Barat.

Penghargaan tersebut terima langsung oleh Ketua Bawaslu Ciamis Uce Kurniawan didampingi salah satu Komisioner Bawaslu Ciamis Jajang Miftahudin, Kamis (3/12/2020), di Kantor Gubernur Jawa Barat.

“Ini merupakan salah satu bukti upaya Bawaslu Ciamis dalam melaksanakan amanat Undang-Undang No 14 Tahun 2008 mengenai keterbukaan informasi kepada publik dalam setiap kegiatan yang dilaksanakan,” kata Uce Kurniawan.

Menurutnya, keterbukaan informasi publik merupakan kesadaran bersama terhadap pentingnya arti informasi bagi masyarakat.

“Maka sudah menjadi kewajiban sebagai badan publik untuk memberikan informasi kepada publik atau masyarakat,” katanya.

Uce menjelaskan, anugrah yang diraih Bawaslu Ciamis tidak lepas dari kerjasama seluruh keluarga besar Bawaslu Ciamis. Serta seluruh masyarakat yang terlibat aktif dalam mendukung seluruh kegiatan Bawaslu Ciamis.

“Semua ini tidak lepas dari kerjasama tim di Bawaslu Ciamis yang terus bekerja secara prima memberikan pelayanan informasi kepada masyarakat. Jujur, ini merupakan kado istimewa di penghujung tahun 2020. Semoga menjadi pemicu semangat kita dalam bekerja” ungkapnya.

Ketua Bawaslu Kabupaten Ciamis, Uce Kurniawan bersama Ketua Bawaslu Jawa Barat, Abdullah Dahlan dan Komisioner Bawaslu Ciamis, Jajang Miftahudin, saat foto bersama didepan kantor Gubernur Jawa Barat. Foto/Dokpri Bawaslu Ciamis

Komisioner Bawaslu Ciamis, Kordiv Humas Data dan Informasi, Jajang Miftahudin menambahkan, penghargaan ini sebagai motivasi dan semangat untuk terus berinovasi dalam melayani dan memberikan informasi kepada publik.

“Memberikan semangat tersendiri bagi Bawaslu Ciamis, kedepannya untuk lebih meningkatkan kualitas pelayanan publik di tahun 2021,” ujarnya.

Menurutnya, keterbukaan informasi juga di amanatkan dalam Peraturan Bawaslu Nomor 10 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Dan Pelayanan Informasi Publik Bawaslu, Bawaslu Provinsi Dan Bawaslu Kabupaten Kota.

“Semua mendasar pada peraturan yang ada. Sehingga kami betul-betul memberikan pelayanan informasi kepada masyarakat atau publik sesuai peraturan tersebut,” katanya.

Bawaslu Ciamis mengucapkan terimakasih kepada Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat yang telah memberikan penghargaan atas anugrah sebagai badan informatif tahun 2020.

“Terimakasih juga kami sampaikan kepada Pemerintah Kabupaten Ciamis, Bawaslu Jawa Barat, Bawaslu RI dan semua pihak yang telah memberikan dukungan penuh sehingga bawaslu ciamis dapat kembali meraih penghargaan sebagai badan informatif” pungkasnya. (Hendry/PasundanNews.com)

Artikulli paraprakKPU Perbolehkan Pasien Covid-19 Memilih di TPS, Simak Penjelasannya
Artikulli tjetërKembali Zona Merah, Satgas Covid-19 Kota Bandung Tutup Jalan Dipati Ukur