Bapenda Ciamis Tindak Tegas Reklame Tak Berizin. Foto/M. Meidra Gunawan.PasumdanNews.com

BERITA CIAMIS, PASUNDANNEWS.COM – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Ciamis mengambil langkah tegas untuk menertibkan keberadaan papan reklame di wilayahnya.

Penertiban ini dilakukan tidak hanya demi kerapihan tata ruang kota, tetapi juga untuk mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang hilang akibat reklame tak berizin dan yang tidak taat pajak.

Kasubid Pelayanan Bapenda Ciamis, Dadan Rondiana, menyatakan bahwa pihaknya kini berfokus pada perbaikan sistem dan kedisiplinan wajib pajak melalui penertiban.

Dadan memperkirakan potensi kerugian daerah akibat reklame yang belum membayar pajak mencapai Rp300 juta. Sementara itu, reklame ilegal yang belum terdata berpotensi menambah PAD hingga Rp100 juta.

Secara total, Bapenda Ciamis berupaya mengamankan potensi pendapatan sekitar Rp400 juta dari sektor ini.

Aksi Persuasif dan Ancaman Pembongkaran
Dadan menjelaskan bahwa langkah awal yang diambil adalah pendekatan persuasif.

Baca Juga :Bupati Ciamis Dorong Gaya Hidup Sehat di Perayaan HUT ke-9 PT Digjaya Mandiri Teknik

“Saat ini kami melakukan langkah persuasif terlebih dahulu, yaitu dengan memberikan peringatan dan menempelkan banner imbauan pada reklame yang bersangkutan,” jelas Dadan, Senin (01/12/2025).

Upaya penertiban ini melibatkan penelusuran pemilik reklame atau agen pemasang iklan. Beberapa reklame yang bermasalah telah diberi tanda peringatan.

Namun, Bapenda menegaskan bahwa mereka tidak akan ragu untuk bertindak lebih jauh jika imbauan tersebut tidak diindahkan.

“Jika tidak ada itikad baik untuk memenuhi kewajiban, atau reklame ilegal tidak segera mendaftarkan diri sebagai wajib pajak, kami akan melakukan pembongkaran,” tegas Dadan.

Tindakan pembongkaran ini akan dilakukan Bapenda bersama Satpol PP selaku penegak Peraturan Daerah (Perda).

Langkah tegas ini bertujuan untuk memberikan efek jera dan memastikan tata kelola reklame di Ciamis menjadi lebih tertib serta memaksimalkan pemasukan bagi kas daerah.

(M. Meidra Gunawan/PasundanNews.com)