Iklan reklame tidak berizin dari perusahaan/vendor bernama Maxim yang terpasang pada tiang listrik dan tiang rambu lalu lintas di wilayah Kecamatan Cihaurbeuti tepatnya di Jl. Raya Cihaurbeuti, Cijulang, Kecamatan Cihaurbeuti, Kabupaten Ciamis. Foto/Doc.PasundanNews.com

BERITA CIAMIS, PASUNDANNEWS.COM – Bapenda (Badan Pendapatan Daerah) Ciamis menemukan sejumlah perusahaan yang tidak tertib bayar pajak reklame.

Kepala Bapenda Ciamis, Aef Saefuloh melalui Kebid Pelayanan dan Penetapan Pajak Daerah, Azi Fahrullah menyebutkan hal tersebut kepada PasundanNews, Senin (11/9/2023).

Menurutnya, selain tidak membayar pajak, pihkanya juga menemukan sejumlah reklame yang ada di Kabupaten Ciamis ditempatkan secara sembarangan.

“Masih banyak perusahaan atau vendor yang tidak tertib membayar pajak reklame kepada Pemkab Ciamis,” ujarnya.

Azi mengungkapkan, seperti halnya di wilayah Kecamatan Cihaurbeuti tepatnya di Jl. Raya Cihaurbeuti, Cijulang, Kecamatan Cihaurbeuti, Kabupaten Ciamis.

Diketahui, disepanjang jalan tersebut terdapat iklan dari perusahaan bernama Maxim yang terpasang pada tiang listrik dan tiang rambu lalu lintas.

“Tim kami menemukan belum ada izin dan tidak membayar pajak. Kemudian ketika ada pelanggaran seperti itu kita pun langsung kordinasi dan menertibkannya,” kata Azi.

Azi menuturkan, setelah mendapat laporan tersebut, pihaknya langsung menghubungi pihak vendor dan dianggap tidak kooperatif.

“Itu sudah hampir seminggu, kami langsung menghubungi pihak perusahaan. Belum ada izin dan tidak membayar pajak,” tutur Azi.

Azi melanjutkan, selain pemasangan yang tidak tertib, terdapat sejumlah perusahaan yang sudah habis masa pajaknya selama berbulan-bulan namun tak menghiraukan imbauan Bapenda Ciamis.

“Terdapat ratusan perusahaan yang sudah habis masa pajaknya berbulan-bulan, tapi belum bayar. Ketika kita kasih peringatan dengan mencabut atau menempelkan stiker, baru ada yang komplain ke kantor,” jelasnya.

Bapenda Ciamis Targetkan Pajak Reklame Capai 2 Miliar di Tahun 2023

Sementara itu, Azi menyebutkan mengenai target Bapenda Ciamis untuk pajak reklame tahun 2023 yaitu sebesar lebih Rp 2 Miliar.

“Target tahun ini 2 Miliar dan kita optimalkan terus. Namun saat ini momentum pemilu, banyak kontruksi reklame digunakan untuk visual Parpol (Partai Politik), dimana hal itu merupakan objek yang dikecualikan dari pajak reklame” tuturnya.

Azi menambahkan, untuk meningkatkan pajak reklame tersebut masih terhambat dengan kurangnya kepatuhan sejumlah perusahaan.

“Masih banyak perusahaan yang nakal tidak memenuhi kewajibannya. Ada juga yang menghindar tak mau bayar pajak. Kalau toko-toko kecil lebih ke kurang tahu secara aturan,” ungkapnya.

Baca Juga : Bapenda Ciamis Tungkatkan Kepatuhan Wajib Pajak Melalui Penghapusan PBB-P2

Bapenda Ciamis Gencar Sosialisasikan Regulasi Pajak Reklame

Bapenda Ciamis pun kata Azi terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait Perda dan Perbup tentang pajak reklame dan pajak lainnya.

“Perda dan perbup penyelenggaraan reklame kami coba komunikasi dan sosialisasikan dalam rangka penertiban dan peningkatan pembayaran pajak ke depannya,” katanya.

Azi mengungkapkan, pihaknya bersama stakeholder terkait lainnya terus melakukan sosialisasi perda No. 11 tahun 2019 tentang Pajak Reklame.

“Masih ada ratusan perusahaan/vendor yang tidak menempuh koordinasi ke Bapenda Ciamis, sehingga tidak bayar pajak, maka kita terus gencarkan sosialisasi,” ungkapnya.

Selain itu pihaknya pun akan terus membuka ruang koordinasi sehingga perusahaan bisa tertib untuk menempuh izin penyelenggaraan reklame.

“Kami terus melakukan sosialisasi agar perusahaan mengikuti ketentuan yang berlaku sehingga turut mendorong target yang dicapai dari pajak reklame,” pungkasnya.

Sampai berita ini diterbitkan, PasundanNews belum menerima pernyataan resmi dari pihak. perusahaan Maxim. (Hendri/PasundanNews.com)

Artikulli paraprakPengurus DPC SEMMI Kota Bandung Periode 2023-2025 Resmi Dilantik
Artikulli tjetërPengembangan Life Skill Melalui Pendidikan Kesetaraan di Ciamis Terus Dioptimalkan