PASUNDANNEWS, CIANJUR – Kodim 0608/Cianjur memfasilitasi isbat nikah massal bersama Pengadilan Agama Kabupaten Cianjur di Aula Desa Cinangsi, Kecamatan Cikalongkulon, Jum’at (19/06/2020). Sebanyak 32 Pasutri dari dua kecamatan yaitu kecamatan Mande dan kecamatan Cikalongkulon mengikuti isbat nikah sesuai protokol kesehatan masa pandemi covid – 19.

“Kegiatan Isbat nikah massal ini, sebagai bentuk kepedulian TNI untuk membantu masyarakat khususnya masyarakat tidak mampu. Selama ini mereka terbentur masalah ekonomi untuk biaya administrasi pernikahan, sehingga belum bisa untuk mendapatkan bukti legalitas pernikahannya,” jelas
Dandim 0608/Cianjur, Letkol Inf Rendra Dwi Ardhani, S.E., M.Han melalui Kasdim 0608/Canjur, Mayor Inf Suntoro.

Diakuinya kegiatan ini merupakan kedua kalinya digagas Kodim 0608. Menurutnya, isbat nikah massal untuk pasangan suami isteri (Pasutri) pra sejahtera ini rata – rata sudah menikah puluhan tahun dan sah secara hukum agama, namun belum mempunyai legalitas bukti pernikahannya karena terbentur ekonomi.

“Status pernikahan pasangan suami isteri, sangatlah penting untuk di sahkan, bukan hanya sah secara hukum agama tapi juga sah secara hukum pemerintah, dan tercatat di dokumen negara.
Pasalnya melalui akta nikah, suami istri memiliki bukti otentik atas perbuatan hukum yang telah mereka lakukan, sehingga kami turun untuk membantu,” tambah Kasdim.

Menurutnya, perkawinan perlu dilakukan pencatatan bertujuan untuk mewujudkan ketertiban perkawinan dalam masyarakat agar martabat, dan kesucian suatu perkawinan itu terlindungi. Dalam pelaksanaanya pun tetap mengedepankan protokol kesehatan sesuai anjuran pemerintah terkait pandemi covid – 19.

“Dasar pelaksanaan kegiatan Isbat nikah massal ini adalah Peraturan Mahkamah Agung RI no 1 tahun 2015, tentang pelayanan terpadu sidang keliling pengadilan negeri dan pengadilan agama/mahkamah syar’iah. Hal ini dalam rangka penerbitan akta perkawinan, buku nikah, dan akta kelahiran, khususnya kepada masyarakat yang tidak mampu,” ujar Ketua Majelis Pengadilan Agama Kabupaten Cianjur Asep M.H.

Diakuinya, program isbat nikah massal ini terus dioptimalkan untuk masyarakat tidak mampu yang tentunya sudah memenuhi syarat – syarat yang sesuai dengan peraturan pemerintah.

“Kami sangat apresiasi program Isbat Nikah yang dilaksanakan bersama Kodim 0608 ini semoga bisa berkelanjutan,” tambahnya.

Sementara itu Usman Jamili (65) salah seorang pasangan suami isteri peserta Isbat nikah mengaku senang, sangat berterima kasih kepada Kodim 0608/Cianjur, dan pengadilan agama. Dinilainya program ini sangat membantu sekali untuknya sehingga bisa mendapatkan bukti pernikahan yaitu buku nikah.

“Saya ucapkan terimakasih kepada Kodim 0608/Cianjur, dan pengadilan agama, yang sudah memfasilitasi kami untuk bisa melakukan Isbat nikah. Alhamdulillah kami sudah mendapatkan buku nikah sebagai bukti pernikahan dan nanti kami bisa mengurus surat-surat yang lainnya karena sudah ada buku nikah, ” tandasnya. (Pasundannews /fhn)

Artikulli paraprakPandemi Covid-19, UMKM Dapat Program Pembuatan 2 Juta Masker Dari Dinas KUMKM Jabar
Artikulli tjetërMD KAHMI KABUPATEN BANDUNG BARAT SELENGGARAKAN WEBINAR PERCEPATAN PEMBANGUNAN