Ketua Bidang Partisipasi Pembangunan Daerah (PPD) Ilham Nur Surya saat menyerahkan rekomendasi indikator penguatan otonomi desa kepada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD). Foto/Dok. HMI Ciamis.

BERITA CIAMIS, PASUNDANNEWS.COM – Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Ciamis mendatangi kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Ciamis, Senin (13/9/2021.

Kedatangan mereka melakukan audensi mempertanyakan terkait indikator pencapaian penguatan otonomi desa.

Selain itu HMI juga mempertanyakan realisasi pembangunan infrastruktur sarana prasarana desa melalui padat karya tahun 2020.

“Tujuan dan strategi serta arah yang pemerintah ambil tidak berbanding lurus dengan target persentase desa mandiri yang tertulis pada dokumen perencanaannya,” kata Ketua Bidang PPD HMI Ciamis, Ilham Nur Surya.

Ilham menyebutkan, dalam RPJMD tercantum bahwa target persentase desa mandiri sangat minim yaitu hanya 0,01% pertahun. “Itu dari kondisi awal 0,62, diakhir periode mencapai 0,71,” kata Ilham.

Ilham menguraikan, korelasi antara misi Bupati Ciamis point 6 dengan RKPD tahun 2021 pada OPD DPMD tidak ada program penguatan otonomi desa.

Melainkan yang ada hanya program peningkatan kapasitas aparatur pemerintah desa senilai Rp 1.633.500.000,00.

Kemudian program peningkatan pembangunan perdesaan dan teknologi tepat guna senilai Rp 1.031.454.000,00, dan program pemberdayaan dan pembinaan masyarakat desa sejumlah Rp 2.480.500.000,00.

Ketika besaran anggaran tersebut bagi ke 258 desa, maka per desa hanya mendapat Rp 19.944.000 yang Pemda keluarkan untuk pemberdayaan desa.

“Padahal kan untuk pemenuhan visi-misi bupati dalam perencanaan pembangunan daerah merupakan prioritas 2 setelah kebutuhan pelayanan dasar,” katanya.

Ilham mengungkpakan, HMI juga melakukan perbandingan dengan belanja kegiatan yang tercantum dalam realisasi anggaran Covid-19 tahun anggaran 2020.

Perbandingan yang HMI lakukan pada kegiatan pembangunan infrastruktur dan sarana prasarana desa melalui padat karya yang DPMD kelola senilai Rp.71.509.500.000.

“itu lebih besar dari kegiatan peningkatan kapasitas pengelolaan lahan dan irigasi oleh dinas pertanian dan ketahanan pangan hanya sebesar Rp. 4.000.000.000,” terangnya.

HMI menilai pemerintah belum memprioritaskan dengan matang kebutuhan kesehatan, dan ekonomi masyarakat, serta belum ada output yang berkelanjutan atas pengelolaan anggaran dampak pemulihan ekonomi akitbat pandemi COVID-19.

“Berdasarkan hasil analisa, dari total anggaran Rp.71.509.500.000 jika bagikan kepada 258 desa, maka hanya mencapai Rp.277.166.666 yang desa serap secara rata,” tetangnya.

Ilham menuturkna pada saat audiensi pihaknya hanya diterima oleh Sekretaris DPMD, dan beberapa perwakilan Bidang.

Padahal kata Ilham pada waktu yang sama Kepala Dinas DPMD ada sekitar lokasi kantor, namun tidak menemui untuk berdialog bersama.

HMI Sampaikan Rekomendasi Menyikapi Indikator Capaian Penguatan Otonomi Desa

Berdasarkan kesimpulan hasil kajian dan evaluasi, HMI menyampaikan beberapa rekomemdasi indikator capaian penguatan otonomi desa.

Kemudian realisasi pembangunan infrastruktur serta sarana prasarana desa melalui padat karya tahun anggaran 2020.

Rekomendasi yang HMI sampaikan antara lain pemerintah melaksanakan pembinaan atas pengenguatan otonomi desa secara maksimal melalui arah kebijakan.

Kemudian program kerja dan capaian indikator yang relevan dengan pemenuhan visi-misi Pemkab Ciamis untuk menjawab kebutuhan masyarakat desa.

Selanjutnya, memaksimalkan kinerja DPMD Ciamis dalam melakukan pembinaan dan edukasi pemerintah dan masyarakat desa secara berkelanjutan.

Kemudian tetakhir evaluasi dan audit ulang atas realisasi program pembangunan infrastruktur dan sarana prasarana desa melalui padat karya yang dikelola DPMD senilai Rp.71.509.500.000.

Ilham menambahkan, langkah advokasi yang HMI lakukan tidak hanya sampai pada tahap audiensi saja. Namun tahapan selajutnya pun akan HMI lakukan.

Salah satunya dengan meminta untuk audit ulang atas realisasi program pembangunan infrastruktur dan sarana prasarana desa melalui padat karya yang DPMD kelola.

“Atas dasar kajian dan evaluasi kami melihat adanya potensi penyalahgunaan anggaran pada kegiatan tersebut” kata Ihlam.

“Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa, memberikan kejelasan status dan kepastian hukum atas desa dalam sistem ketatanegaraan demi mewujudkan keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia” pungkasnya.

Artikulli paraprakPemkab Ciamis Launching 4 Aplikasi Inovasi Pelayanan Publik
Artikulli tjetërAkhiri Masa Tugas, Kades Sukatani Bandung Barat Ingin Pilkades Terlaksana Tahun Ini