Barang bukti motor hasil curian yang hendak dijual di medsos. (foto: Rick)

PasundanNews, Majalengka – Nasib apes dialami pencuri sepeda motor Yamaha Mio Soul saat akan menjual hasil curiannya ke salah satu pemilik bengkel di daerah kecamatan dukupuntang Kabupaten Cirebon melalui akun media sosial Facebook.

Polisi bergerak setelah mendapatkan informasi bahwa ada orang yang akan menjual sepeda motor hasil curian.

“Ada laporan, ciri-ciri motornya sama dengan orang yang laporan kehilangan motor,” Ujar Kapolres Majalengka AKBP Dr. Bismo Teguh Prakoso, SH, S.I.K, MH. Pada Selasa (03/6/2020).

Saat ditindaklanjuti, polisi berhasil menangkap PG (Inisial) salah satu pentolan pencuri sepeda motor tersebut.

Pelaku mengakui barang yang ia jual kepada salah satu pemilik bengkel adalah barang hasil curian yang dilakukan dengan tiga temannya.

“Hasil dari keterangan pelaku mencuri motor tersebut dari salah satu warga majalengka asal desa sukahaji,” Kata AKBP Bismo, saat gelar konferensi pers di Aula Sarja Arya Racana Polres Majalengka.

Hanya membutuhkan waktu delapan jam tiga sohib PG berinisal FG, DN, ACM serta penadah barang hasil curian inisial ADS berhasil dibekuk diberbagai tempat oleh Sat Reskrim Polres Majalengka.

Sementara itu, satu unit sepeda motor Yamaha Mio Soul, Yamaha Mio Soul GT, Yamaha Mio Smile, Honda Beat merah dan Honda Beat oren, disita sebagai barang bukti.

“Pelaku akan dikenakan pasal 363. Ancaman hukuman 7 tahun kurungan penjara,” Tegas Kapolres.

(Rick)

 

Artikulli paraprakWyata Guna Bandung Salurkan Bansos Sembako untuk Tuna Netra Terdampak Covid-19 di Jabar dan Jateng
Artikulli tjetërTiga Pelaku Judi Togel Berhasil di Amankan Polres Majalengka