BERITA CIAMIS, PASUNDANNEWS.COM – DPRD Ciamis menggelar Sidang Paripurna dengan agenda penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026 serta persetujuan bersama Rancangan Peraturan Daerah APBD Tahun Anggaran 2026.

Sidang dipimpin oleh Ketua DPRD Nanang Permana dan dihadiri anggota dewan dari seluruh komisi, Sekretaris Daerah, pimpinan BUMN/BUMD, OPD, serta tamu undangan lainnya.

Paripurna ini menjadi momentum strategis untuk memastikan keterpaduan antara kebijakan regulasi dan penganggaran dalam menghadapi tahun anggaran 2026.

Bupati Ciamis menyampaikan apresiasi kepada DPRD atas sinergi yang terbangun selama proses pembahasan.

“Kami berterima kasih atas komunikasi dan koordinasi yang efektif antara eksekutif dan legislatif. Ini adalah wujud komitmen bersama dalam menyediakan regulasi terencana demi kemajuan Ciamis,” ujar Bupati.

11 Raperda Prioritas dalam Propemperda 2026

Bupati menjelaskan, Propemperda 2026 memuat 11 rancangan regulasi-enam usulan pemerintah daerah dan lima usulan inisiatif DPRD-dengan fokus pada penguatan tata kelola serta pelayanan publik.

Adapun usulan Pemerintah Daerah yaitu, Perubahan Ketiga atas Perda Nomor 7/2015 tentang Kepala Desa, Perubahan atas Perda Nomor 11/2017 tentang Perangkat Desa, Pencabutan enam Perda.

Kejadian Perubahan Perda Nomor 4/2021 tentang Kawasan Tanpa Rokok, Perubahan Perda Nomor 7/2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, Penyelenggaraan Sanksi Kerja Sosial.

Baca Juga :Sekolah di Ciamis Diminta Siaga Hadapi Cuaca Ekstrem, 10 Persen Bangunan Rusak Berat

Sementara itu usulan Inisiatif DPRD yaitu, Penyelenggaraan Cadangan Pangan Revisi Perda K3, Penataan Infrastruktur Pasif Telekomunikasi,  Penyelenggaraan Perumahan dan Permukiman.

Lalu, Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan, Semua Raperda tersebut dinilai memiliki korelasi kuat dengan peningkatan kualitas kehidupan masyarakat.

Dalam kesempatan yang sama, Bupati Herdiat juga memaparkan struktur APBD 2026. Pendapatan daerah ditetapkan sebesar Rp2,329 triliun, sementara belanja daerah mencapai Rp2,479 triliun, dengan pembiayaan netto Rp150 miliar.

“Dengan kondisi pendapatan yang masih belum menutup kebutuhan belanja, kita harus memastikan skala prioritas yang tepat. Belanja wajib dan pemenuhan standar pelayanan minimal menjadi fokus utama,” tegasnya.

Raperda APBD 2026 akan diteruskan kepada Gubernur Jawa Barat untuk evaluasi sebelum ditetapkan sebagai Peraturan Daerah. Penyempurnaan hasil evaluasi akan dilakukan paling lambat tujuh hari kerja.

Sidang paripurna ini menunjukkan komitmen kuat eksekutif dan legislatif dalam mewujudkan arah pembangunan Kabupaten Ciamis yang lebih progresif, adaptif, dan berkelanjutan pada tahun 2026.

(Pepi Irawan/PasundanNews.com)