PASUNDANNEWS.COM, BANDUNG — Anggota Komite 1 DPD RI, Eni Sumarni, temui Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Barat untuk meninjau pelaksanaan Pemilu 2019 di kantor Bawaslu Jabar, Senin (28/1/2019).

“Kita mencari informasi dalam segi regulasi undang-undang pemilu nomor 7 tahun 2017, dan kita meninjau dalam segi regulasi, yang pertama apakah tidak ada kesulitan dalam hal implementasi yang berkenaan dipelaksanan bawaslu,” ujar Eni.

Menurutnya hal itu dilakukan sebab untuk memastikaan aturan yang ada tidak saling tumpang tindih dalam segi aturan.

“Sekarang bawaslu sudah menjadi sentra gakumdu, kalau secara kewenangan dinaikan kewenangannya langsung memutuskan suatu perkara bersama yang tergabung dalam sentra gakumdu yakni kepolisian dan kejaksaan,” ungkapnya.

Namun pihaknya menemukan masih adanya aturan yang saling tumpang tindih.

“Tentu juga kita melihat masih adakah tumpang tindih aturan yang ada di undang-undang 7 terkait dengan bawaslu, dan faktanya memang masih ada,” kata Eni

Pihaknya menjelaskan ada beberapa pembahasaan salah satunya mengenai sanksi kepala daerah yang kampanye tidak cuti serta politik uang.

“Antaralain kepala daerah ikut berkampanye memang ada pertanyaan, namun dalam hal sanksi tidak ada, namun yang di atur dalam sanksi ini yang ada ialah pejabat negara,” papar Eni.

“Lalu aturan money politic yang terlalu rigit jenis-jenisnya sudah dicantumkan namun yang diluar itu masih bisa dilakukan dan tidak bisa masuk dalam ranah penindakan,” lanjutnya.

Itu yang menurutnya masih ada sisi-sisi dan celah yang mesti di sempurnakan dari sisi penegakan hukumnya, serta pihaknya akan membahas hal tersebut dalam rapat dewan.

“Ya ini tentu kita akan dorong didalam sidang paripurna, rapat dengar pendapat dengan kementrian dalam negeri, kemenkumham dan KPU serta Bawaslu RI” tutupnya. (*/iing)

Artikulli paraprakMantan Ketua IMM Cabang Sukabumi, Dukung Ketua IPTI Jawa Barat Maju Pileg 2019
Artikulli tjetërPetani Jawa Barat Konsolidasi Pilih Jokowi-Amin

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini