PASUNDANNEWS.COM, JAKARTA – Sekolah Kajian Stratejik dan Global Universitas Indonesia (SKSG UI) bekerjasama dengan Pranadipta Consulting melaksanakan Focus Group Discussion (FGD) dengan mengangkat tema “Akuntasi di Era Revolusi Industri 4.0”. Acara yang dilaksanakan di Hotel Borobudur, Jakarta, Rabu (19/06/2020)

Hadir sebagai Narasumber Ersa Tri Wahyuni, Ph.D, CA, CPMA, CPSAK, Angggota DSAK Ikatan Akuntan Indonesia yang juga dosen FEB UNPAD, Dr. Adis Imam Munandar, dosen SKSG UI, Danny Buldansyah, wakil direktur PT. Hutchison 3 Indonesia, serta Erick, CA, CPA, PhD., dari JMT Law House. Acara ini dihadiri oleh peserta yang berasal dari kalangan mahasiswa, dosen, peneliti dan professional akuntan.

Ersa Tri Wahyuni mengungkapkan bahwa Indonesia sebagai negara dengan perkembangan start-up mampu menempati posisi kedua di dunia, dan ini patut dibanggakan.

“Tentu saja hal ini menjadi kabar gembira bagi kita semua masyarakat Indonesia, karena hal ini menandakan kreatifitas dan minat pelajar, mahasiswa dan anak muda Indonesia di bidang bisnis digital. Facebook memiliki nilai valuasi yang tinggi dikarenakan digital traction-nya yang tinggi. Rata-rata perusahaan digital memiliki masalah dalam menyusun laporan keuangan, dikarenakan adanya beberapa transaksi dan aset yang bingung dalam proses pencatatan laporan keuangannya. Sebagai anggota DSAK IAI, saya diminta pendapat terkait permasalahan ini.” Ucapnya

Dalam riset yang dilakukan olehnya, Ersa menemukan 64% kalangan start-up mengakui kesulitan dalam penyusunan laporan keuangan dan menganggap laporan keuangan sebagai isu yang krusial.

“Aplikasi Revolusi Industri 4.0 dalam bidang start-up ditinjau dari sudut pandang akuntansi dan proses penyusunan laporan keuangan adalah depelovement cost yang dapat dikapitalisasi dan tidak harus di expand asal memenuhi persyaratan yang cukup ketat sebagaimana diatur dalam PSAK untuk aset tak berwujud. Saat ini PSAK 19 membatasi pengakuan aset tak berwujud yang dibangun sendiri kecuali berhasil memenuhi syarat yang ketat. Selain dari itu proses ‘bakar uang’ yang dilakukan oleh perusahaan start-up untuk user acuitition dalam pencatatannya bisa dikapitalisasi dengan syarat adanya kepastian dan keyakinan bahwa user dari start-up itu akan menghasilkan revenue” tambah Ersa.

Menurut Ersa, akuntan harus terus berusaha membuat dirinya relevan untuk masyarakat dan entitas bisnis. Selama akuntan mampu memberikan nilai dan berkontribusi kepada masyarakat, maka selamanya profesi ini akan terus ada.

“Fungsi utama seorang akuntan adalah dia harus mampu mengkomunikasikan keadaan ekonomi perusahaan kepada decision maker. Seorang akuntan harus faham dan belajar penggunaan, pemanfaatan dan mengkomunikasikan hasil analisis big data keuangan” sambung Ersa.

Pada kesempatan ini Erick mengungkapkan bahwa jumlah pengguna/user menjadi patokan yang paling penting.

Number of Users itu menjadi patokan yang paling penting dalam bisnis di era revolusi Industri 4.0, untuk menghitung value bisnis digital start-up bisa dihitung dari number of users-nya. Contoh jika untuk satu user itu dinilai enam dollar misalnya, dengan asumsi number of users Gojek sejumlah 2 juta orang, maka value bisnisnya senilai 12 juta dollar.”ucap erick

Erick menyoroti yang menjadi permasalahan sekarang bisa atau tidaknya Number of Users masuk laporan keuangan.

“Hal itu masih menjadi perdebatan. Tentu saja dalam hal ini IAI harus menjawabnya dengan regulasi dan panduan yang memadai untuk menjawab permasalahan ini. Dahulu akuntansi menulis dengan berpatokan pada transaction base. Maka aset yang dibeli tahun 1980 dilaporan keuangan tahun 2000 nilainya masih sama dengan nilai saat transaksi. Masalah ini sudah diselesaikan dengan regulasi yang baru bahkan sekarang sudah future transaction base. Akuntan tidak lagi hanya menjadi pencatat tapi juga sebagai penilai. Dengan demikian, prinsip dan model kerja akuntan selalu berubah dikarenakan model bisnis dan ekonomi yang mengalami peningkatan dan perubahan.”

Sebagai contoh lainnya adalah permasalahan laporan keuangan Garuda tahun 2018. Garuda mencatatkan pendapatan dari penyediaan jasa wifi on board dalam lima belas tahun kedepan dalam satu transaksi.

“Hal itu sah-sah saja dicatatkan Apabila ditinjau dari principal based yaitu dengan melihat subtansi transaksi yang relevan dari kontrak dan tidak menjustifikasi pencatatan akuntansi dari company profile pihak yang bertransaksi, begitupula laporan keuangan Garuda terkait dengan pencatatan pendapatan dari penyediaan layanan wifi on board bisa juga tidak dapat dicatatkan sebagai pendapatan dalam laporan keuangan apabila  memenuhi unsur ketidakpastian transaksi” ujar Erick dalam pemaparan diskusi.

Artikulli paraprakPilbup Tasik, Gaza Indonesia Deklarasi Dukung Iwan Saputra
Artikulli tjetërKaukus Pemuda Garut Menilai Pemda Belum Mampu Mengelola Anggaran

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini