Aksi unjuk rasa Forum Warga Sukabumi di depan ESDM Jabar

PASUNDANNEWS.COM, BANDUNG – Menyikapi aktifitas perusahaan tambang milik CV Tenjomaju di Kampung Peer, Desa Tenjojaya, Kecamatan Cibadak, Kabupaten yang beroperasi dilahan yang sedang disita oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bandung dengan rujukan Pengadilan Tipikor Bandung nomor: 03/Pen.Pid/PPK/2016/PN.Bdg tanggal 02 Maret 2016, aktivis pemuda yang tergabung dalam Forum Warga Sukabumi melakukan aksi unjuk rasa didepan kantor ESDM Provinsi Jabar, Jalan Sukarno-Hatta, Kecamatan Buahbatu, Kota Bandung, Selasa (23/7/2019).

Puluhan pemuda tersebut menggelar orasi didepan kantor ESDM dengan kawalan ketat dari aparat kepolisian. Dalam orasinya, aktifis pemuda menuntut Dinas Esdm mencabut izin operasi dan menghentikan kegiatan dari CV Tenjomaju, menginventarisir serta menindak tegas pelaku usaha tambang yang terindikasi tidak memiliki izin dan bersihkan dugaan adanya oknum ESDM yang bermain atas maraknya perusahaan tambang yang bermasalah.

“Seharusnya ESDM turun kelapangan sebelum memberikan Izin Usaha Pertambangan (IUP). Karena dalam hal ini saja, lahan yanh statusnya Quo tapi izin usahanya ada. Tentunya, ini menjadi pertanyaan besar kami, karena diindikasi ada kongkalikong antara CV Tenjomaju dengan ESDM Provinsi,” ujar Koordinator Aksi FWS, Tantan Suherman kepada awak media, usai menggelar aksi.

Menurutnya, ketika masyarakat mengungkapkan aspirasinya, Dinas ESDM seakan menghindar karena tidak menemui massa aksi. Padahal, permasalaha tersebut harus disikapi serius.

“Dinas ESDM Provinsi seharusnya hadir mewakili Negara. Bukan menghindar saat masyarakat menyampaikan aspirasinya, jadi ESDM terkesan hadir mewakili perusahaan,” tuturnya.

Kata Tantan, karena aksi unjuk rasa tidak ditanggapi oleh pihak Dinas ESDM, pihaknya akan melakukan aksi unjuk rasa kembali dengan membawa massa lebih banyak lagi.

“Karena kita tidak ditanggapi, kita akan melakukan aksi kembali dengan massa yang lebih banyak,” kecamnya.

Artikulli paraprakHMI Garut Ultimatum Kejari, Selesaikan Semua Kasus yang di Tangani
Artikulli tjetërTidak Bisa Bertemu Kadis, Disperindag Kecewakan Masyarakat Garut