CIANJUR, PASUNDANNEWS – Polemik status kepemilikan areal tanah yang digunakan perkantoran Kecamatan Cikalongkulon Kabupaten Cianjur, bermuara di Mahkamah Agung RI melalui permohonan Peninjauan Kembali (PK), oleh Kuasa Hukum Ahli Waris Rd.

Obing Mukorobin melalui kepaniteraan Pengadilan Negeri Cianjur. Sebelumnya PN Cianjur sudah memutuskan lahan seluas 2.806 M2 milik keluarga Almarhum Raden H Ibrahim, namun ditolak ditingkat Banding dan Kasasi di PT (pengadilan tinggi) Bandung.

“Gugatan yang diajukan Rd. Euis Wahyuni Permasih, selaku para waris Rd. Obing Mukorobin telah dimenangkan perkaranya ditingkat Pengadilan Negeri Cianjur, melalui Keputusan Pengadilan Negeri No. 7/Pdt.G/2018/PN Cjr tanggal 28 November 2018 yang sebelumnya telah melalui Keputusan Sela No. 7/Pdt.G/2018/PN Cjr tanggal 25 Juli 2018. Namun dalam perjalanannya gugatan Ahli Waris ditolak ditingkat Banding dan Kasasi dengan putusan niet ontvankelijkeveerklaard atau NO, sehingga pihak Ahli Waris Rd. Obing Mukorobin Ajukan Peninjauan Kembali (PK),” papar Kuasa Hukum Ahli Waris Abar Tasyri Amaruloh, SH.

Dijelaskannya, alasan gugatan Ahli Waris ditolak ditingkat banding dan Kasasi di PT (pengadilan tinggi) Bandung berkenaan dengan masalah surat kuasa dari ahli waris kepada penerima kuasanya, sebagaimana penetapan Kasasi No. 580 K/PDT/2020, tanggal 20 April 2020.

Sehingga bukan dikarenakan substansi perkara yang telah jelas dinyatakan bahwa tanah yang saat ini dikuasai dan digunakan kantor pemerintahan kecamatan Cikalongkulon adalah milik penggugat.

“Maka atas putusan tersebut sudah barang tentu sangat mencederai hak-hak keadilan para ahli waris” ungkapnya.

Sementara itu Rd. Nana Lasmana salah seorang ahli waris penggugat lainnya menyatakan kecewa dengan putusan kasasi, karena dinilai mengabaikan fakta hukum, dan memenangkan Pemda Cianjur.

“Masa hanya karena persoalan surat kuasa, bukan membahas pokok perkara, maka kami bersama-sama ahli waris lainnya akan mengajukan Peninjauan Kembali (PK), untuk tetap memperjuangkan hak kami,” jelasnya.

Adapun Ketua Harian HMPD Cianjur Abdul Kodir sangat menyayangkan putusan kasasi yang menolak gugatan ahli waris, karena berdasarkan bukti dan fakta bahwa tanah tersebut adalah milik ahli waris Rd. Obing Mukorobin.

“Hal ini pernah disampaikan Ketua MUI Alm. K.H. Moch Empi Hanafi yang pernah menjabat Ketua MUI Kecamatan Cikalongkulon sejak tahun 1987-2016, beliau sangat mengetahui silsilah tanah tersebut,” ungkapnya saat berkumpul bersama beberapa tokoh ulama kecamatan Cikalongkulon.

Menurutnya, Rd. Obing Mukorobin adalah pejuang kemerdekaan yang memimpin pasukan grilya dengan sebutan Abu Bakar, dan merupakan putra bungsu dari R.H. Ibrahim Jaya Perbata. Sedangkan R.H. Ibrahim Jaya Perbata merupakan tokoh besar Cianjur yang menggagas seni beladiri Maen Po yang saat ini dijadikan filosofi Cianjur, beliau pun keturunan dari Rd. Aria Wiranagara yang pula merupakan putra keturunan Bupati Pertama Cianjur Rd, H. Aria Wiratanudatar (Dalem Cikundul).

“Semestinya Pemda Cianjur melindungi hak-hak keluarga pejuang ini, bukan malah sebaliknya,” paparnya.

Lebih lanjut, Abdul Kodir menjelaskan harta peninggalan R.H. Ibrahim Jaya Perbata yang menjadi hak dari Rd. Obing Mukorobin selain kantor kecamatan Cikalongkulon, ada juga alun-alun Cikalongkulon, SDN Cikalongkulon I dan SDN Cikalongkulon III.

Hal tersebut berdasar putusan Pengadilan Agama Cianjur No. 0226/Pdt.P/2018/PA Cjr tentang Penetapan waris.

“Jadi sudah cukup jelas adalah harta mereka yang harus dilindungi. Sementara tanah yang saat ini digunakan Mesjid Jami Baiturrohman Cikalongkulon sudah diwakafkan untuk kepentingan sosial keagamaan,” tukasnya.

Sementara itu pihak Pemkab Cianjur belum bisa memberikan keterangan ihwal persoalan tersebut. (fhn)

Artikulli paraprakCV Big Atara Klarifikasi Soal Temuan Beras BPNT Berkutu di Lumbung Ciamis
Artikulli tjetërSinergitas Pembangunan, Bupati Ciamis Teken MoU dengan Universitas Galuh