Foto/Dok.Pasundannews.com
BERITA CIAMIS, PASUNDANNEWS.COM – Kabupaten Ciamis saat ini masih dalam kondisi zona Kuning, namun untuk kegiatan belajar mengajar (KBM) dimasa AKB ini diperbolehkan pembelajaran tatap muka.
Hal tersebut sebagaimana diungkapkan oleh Wakil Bupati Ciamis, Yana D. Putra pada kegiatan Sosialisasi Kebijakan Penyelenggaraan Pendidikan pada Masa AKB, yang diselenggarakan secara virtual, Rabu (12/8/2020) di Aula Setda Ciamis.
“Sekolah bisa melaksanakan KBM tatap muka atas rekomendasi Pemerintah dan Penilaian Gugus Tugas COVID-19 terkait kesiapan sekolah menerapkan protokol kesehatan dalam proses pembelajaran,” ungkap Yana.
Yana mengatakan, Kabupaten Ciamis saat ini masih di zona kuning, namun secara nasional telah diberikan kebolehan untuk melaksanakan tatap muka dalam pembelajaran.
Sesuai dengan Keputusan bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia nomor 01/KB/2020 Nomor 516 Tahun 2020 Nomor HK.03.01/Menkes/363/2020 nomor 440-882 tahun 2020.
Tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Pada Tahun Ajaran 2020/2021 Dan Tahun Akademik 2020/2021 Di Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) tatap muka bisa dilaksanakan tatkala mendapat rekomendasi dan Pemerintah Kabupaten, Pihak sekolah dan orangtua.
“Pemkab akan perbolehkan KBM, asalkan penerapan pencegahan COVID-19 betul-betul dilaksanakan disetiap sekolah. Karena keselamatan peserta didik dan tenaga pendidikan merupakan hal utama,” katanya.
Menurutnya, sekolah harus memiliki sarana prasarana untuk pencegahan COVID-19, minimal tempat cuci tangan dan hand sanitizer agar dilengkapi.
“Wajib memakai masker dalam pelaksanaan KBM tatap muka, masker yang digunakan harus sesuai aturan Surat Keputusan bersama 4 Menteri menteri yaitu menggunakan masker dengan 2 lapis kain. Guru dan siswa wajib menjaga jarak minimal 1,5 meter dalam setiap aktivitasnya,” tuturnya.
Upayakan siswa-siswi diantar jemput apabila jaraknya jauh. Kesepakatan antara sekolah dengan komite dan orangtua tentang kesiapan melaksanakan KBM tatap muka disekolah harus diutamakan.
“Kami tidak ingin sekolah menjadi klaster baru penyebaran COVID-19. Setelah mall, pasar, Gedung kantor pun menjadi klaster COVID-19 di Jawa Barat,” ungkapnya.
Terkait Pelaksanaan Tes SWAB untuk Guru, Yana menyampaika, Laboratorium RSUD Ciamis sudah memiliki alat tes PCR. Saat ini sedang menunggu dikeluarkannya legalitas untuk berjalannya laboratorium tersebut.
“Kapasitas 300 tes setiap hari, sebelum melakukan pembelajaran tatap muka guru akan dilakukan tes Swab dulu untuk keamanan. Hal ini dilakukan untuk tidak ada permasalahan dalam pelaksanaan pembelajaran nantinya,” tutup Yana.
Sekolah Harus Daftar ke Dinas Pendidikan Ciamis
Sementara itu Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Ciamis H Tatang mengatakan, pelaksanaan tatap muka terbatas bisa dilaksanakan jika kebijakan telah dikomandokan Bupati sesuai dengan keputusan Kemendikbud. Tidak serta merta tatkala dibukanya namun ada proses dan tahapan yang dilalui.
“Sekolah yang telah siap melaksanakan KBM tatap muka terbatas harus mendaftarkan dulu ke Dinas Pendidikan Ciamis. Selanjutnya, akan dilakukan penilaian oleh Gugus Tugas COVID-19 terkait kelayakan sekolah untuk melakukan KBM tatap muka yang dinilai dari kesiapan Protokol Kesehatan dalam pelaksanaan pembelajaran,” jelas Tatang.
Bagi yang memenuhi kriteria dari Gugus Tugas COVID-19 maka akan diberi izin pelaksanaan tatap muka. Jangan dianggap normal, namun adaptasi kebiasaan baru.
“Walaupun diperbolehkan tatap muka tidak serta merta bebas pra-pandemi. Kita harus mengikuti aturan protokol kesehatan,” pungkasnya. (Ferry/Pasundannews.com)