BANDUNG, PASUNDANNEWS – Badan Pengawas Pemilihan Umum (BAWASLU) sebagai lembaga Negara yang menjalankan amanat undang-undang tentu memiliki tugas, kewenangan, dan kewajiban. Dalam melaksanakan tugasnya, ada resiko yang terjadi dari berbagai aspek, seperti hukum, keamanan dan juga kesehatan.
“Masalah perlindungan yang menjadi fokus dalam pemilihan ini adalah perlindungan Hukum, Keamanan serta Kesehatan dalam menjalankan tugas sebagai Penyelenggara Pemilu. Maka, perlu adanya Pengaturan terkait perlindungan Hukum, Keamanan, dan Kesehatan Bagi Penyelenggara Pemilu. Dalam persoalan hukum saja, tidak jarang penyelenggara diadukan ke DKPP, di gugat secara perdata bahkan dipidanakan,” ujar Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Barat, Yulianto saat webinar, Jum’at (10/7/2020).
Pada kegiatan seminar yang bertajuk “Proyeksi Penyelenggaraan Pemilihan Seretak Tahun 2020 Di Era New Normal” yang diselenggarakan oleh UIN Sunan Gunung Djati Bandung bersama narasumber lainnya Ketua Komisi II DPR RI, Anggota Bawaslu RI, Anggota KPU Jabar, dan Akademisi Fakutas Syariah dan Hukum UIN Bandung. Yulianto Mengatakan penyelanggara pemilu harus mendapatkan perlindungan dari konsekuensi pekerjaan sebagai penyelenggara pemilu.
“Dalam hal keamanan bawaslu mempunyai konsekuesi seperti intimidasi, Ancaman, Serangan terhadap jiwa dan pengerusakan kantor/Sekretariat dan Fasilitas seperti kasus yang dialami di Garut dan Indramayu,” Kata Yulianto.
“Adanya sistem kepemiluan yang menyebabkan bawaslu harus kerja penuh waktu. Para penyelenggara pemilu malah lebih mudah ditemui pada malam hari dibanding pagi hari. Bisa dilihat dari penyerahan berkas ke KPU hingga last minute jam 00.00 dan masih ada yang menerima di kantor. Dalam hal kesehatan konsekuesi dalam pekerjaannya dapat berupa Lelah, depresi, stress, sakit, luka ringan/ berat dan meinggal dunia,” Sambung Yulianto.
Dari persoalaan tersebut Yulianto memberikan rekomendasi terkait perlindungan dan keselamatan penyelenggara, diantaranya. Pertama, Pengaturan terkait perlindungan Hukum, Keamanan, dan Kesehatan Bagi Penyelenggara Pemilu. Kedua, Dukungan anggaran bagi perlindungan hukum, keamanan, dan kesehatan Penyelenggara Pemilu. Ketiga, Pemberatan hukuman bagi pelaku kejahatan terhadap Penyelenggara Pemilu. (Jo/Pasundannews).