KABUPATEN BANDUNG, PASUNDANNEWS.COM – Rekomendasi dari Bawaslu Kabupaten Bandung terkait dengan ASN yang diduga melanggar kode etik telah terbukti melanggar ketentuan Pasal 11 huruf c Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil. Hal tersebut disampaikan oleh KASN untuk kemudian ditindak lanjuti Bupati Bandung.
Dari empat Rekomendasi yang disampaikan oleh Bawaslu Kabupaten Bandung kepada KASN, dua diantaranya telah mendapatkan putusan. Kedua putusan tersebut bahwa ASN terbukti telah melanggar kode etik ASN.
Pelanggaran pertama adalah dari temuan Bawaslu Kabupaten Bandung pada tanggal 28 Desember 2019 terhadap saudara AR yang merupakan ASN Aktif. Setelah dilakukan penelurusan dan kajian yang dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten Bandung bahwa ASN tersebut telah melakukan pendekatan terhadap salah satu partai politik yaitu Partai Gerindra dan kemudian mendaftarkan diri pada tanggal 15 November 2019 serta mendeklarasikan sebagai calon Bupati/Wakil Bupati Bandung pada Pilkada 2020 di Media Online.
Kedua, pelanggaran yang dilakukan oleh Saudara BB, hal tersebut berdasarkan temuan dari Bawaslu Kabupaten Bandung dalam hal pengawasan di Media Sosial. BB di duga melanggar kode etik ASN disebabkan menghadiri kegiatan HUT Partai Golkar di Dome Rancaekek pada masa Pemenuhan Persyaratan Dukungan Pasangan Calon Perseorangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2020.
“atas dugaan pelanggaran tersebut keduanya diputus terbukti melanggar oleh Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dan akan diberikan sanksi oleh Bupati Bandung selaku Pejabat Pembina Kepegawaian” Ujar Januar Solehuddin Ketua Bawaslu Kabupaten Bandung, Selasa (7/7/2020).
Oleh karena itu keduanya akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan Peraruran Pemerintah Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 2004 dan Peaturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. (Dam/Pasundannews.com)