Sejumlah warga Desa Jambenengang, Kecamatan Kebonpedes, Kabupaten Sukabumi yang melakukan pelaporan

PASUNDANNEWS.COM, SUKABUMI — Sejumlah warga Desa Jambenengang, Kecamatan Kebonpedes, Kabupaten Sukabumi, melakukan pelaporan tindak pidana yang diduga dilakukan oknum kades ke Kejaksaan Kabupaten Sukabumi, Senin (28/1/2019).

Kedatangan mereka ke kantor Kejaksaan yang beralamat di Jalan Karangtengah, Cibadak itu menyerahkan berkas laporan penemuan diduga tindak pidana yang dilakukan oleh Kepala Desa (Kades) Jamenenggang, Kecamatan Kebonpedes.

”Kedatangan kami yaitu menyerahkan berkas laporan ke Kejaksaan terkait ada oknum Kades diduga melakukan penyalahgunaan wewenang,” ujar Sulaemi salah satu warga yang melakukab pelaporan itu kepada awak media.

Warga Kebonpedes yang menamakan diri Gerakan Masyarakat Peduli Uang Rakyat (Gempur) menjelaskan terkait, penggunaan anggaran tidak transparan. Salah satunya, tidak pernah mengumumkan anggaran didepan kantor desa dari mulai tahun 2015 sampai dengan 2018

”Sosialisasi itu tidak pernah dilakukan. Adapun, 10 point dugaan penyalahgunaan kewenangan. Diantaranya, yang terindikasi anggaran dari Dana Desa dan yang paling mencolok adalah program Rutilahu. Yaitu, adanya bukti rekaman dan pemotongan anggaran sebesar Rp 1,5 juta sampai Rp 2 juta,” katanya.

Kata Sulaemi, dirinya bersama rekan-rekannya geram terhadap dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan kepala desanya. Pasalnya, yang diharapaknanya ialah pemerataan pembangunan dan transparansi anggaran yang digunakan.

”Harapannya, dengan laporan ini, pihak terkait jera dan bisa melakukan perubahan. Serta menjadi contoh bagi kepala desa lainnya,” harapnya.

Menanggapi hal itu, Jaksa Fungsional Kejaksaan Kabupaten Sukabumi, Aji Sukartaji mengatakan bahwa pihaknya, sudah menerima laporan pengaduan masyarakat dari Kecamatan Kebonpedes.

”Ada laporanya sudah diterima secara administrasi dan nantunya akan dilaporkan ke pimpinan terlebih dahulu,” tukasnya. (*)

Reporter : Saepul Ramdani

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini