Kapolres Banjar, AKBP Didi Dewantoro saat menggelar press release terkait kasus pembunuhan di Cikadu, Kota. Banjar. Foto/Hermanto.PasundanNews.com

BERITA BANJAR, PASUNDANNEWS.COM – Penyidikan kasus tewasnya Asep Komara (62), warga Lingkungan Cikadu Blok Ciaren, Kelurahan Karangpanimbal, Kecamatan Purwaharja, Kota Banjar, memasuki babak baru.

Polisi telah menetapkan S alias Uup sebagai tersangka dan menjeratnya dengan pasal pembunuhan dalam KUHP baru.

Kapolres Banjar AKBP Didi Dewantoro mengatakan, tersangka dikenakan Pasal 459 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Ketentuan tersebut memuat ancaman pidana yang sangat berat. Tersangka dapat dikenai hukuman mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun.

Baca Juga :Nahkodai Golkar Banjar hingga 2030, Sudarsono Targetkan 10 Kursi di DPRD

“Untuk tersangka, kami menerapkan Pasal 459 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Baru. Ancaman hukumannya pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun,” kata Didi saat menyampaikan keterangan dalam konferensi pers, Sabtu (8/8/2026).

Menurutnya, penerapan pasal terhadap S alias Uup didasarkan pada rangkaian penyelidikan dan penyidikan yang telah dilakukan Satreskrim Polres Banjar.

Meski tersangka telah diamankan, polisi masih mengembangkan penyidikan untuk memastikan seluruh fakta dalam perkara tersebut terungkap.

Kasus ini bermula ketika warga di Lingkungan Cikadu Blok Ciaren, RT 29 RW 13, Kelurahan Karangpanimbal, Kecamatan Purwaharja, digemparkan oleh penemuan seorang pria dalam kondisi meninggal dunia pada Jumat (7/8/2026) pagi.

Korban diketahui merupakan Asep Komara. Jasad korban ditemukan oleh istrinya di sekitar warung milik korban.

Peristiwa tersebut kemudian dilaporkan kepada polisi.
Petugas yang tiba di lokasi langsung melakukan olah tempat kejadian perkara.

Baca Juga :Ahmad Hidayat Nahkodai KAHMI Jabar 2026–2031, Dedi Mulyadi Dorong Intelektual Hadirkan Solusi Nyata

Sejumlah barang bukti turut dikumpulkan sebagai bagian dari proses penyelidikan untuk mengungkap penyebab dan rangkaian peristiwa yang menewaskan korban.

Dari hasil pengembangan penyidikan, polisi kemudian mengamankan S alias Uup yang diduga sebagai pelaku utama. Tersangka diketahui masih tinggal di lingkungan yang sama dengan korban.

Kapolres Banjar menegaskan, penanganan perkara tersebut belum selesai. Penyidik masih melakukan pendalaman untuk melengkapi alat bukti serta mengungkap secara menyeluruh rangkaian peristiwa yang terjadi sebelum hingga sesudah korban ditemukan meninggal dunia.

“Kami masih melakukan pendalaman terhadap perkara ini untuk melengkapi proses penyidikan,” ujar Didi. (Hermanto/PasundanNews.com)