BERITA BANJAR, PASUNDANNEWS.COM – Menyikapi sorotan Forum Pemerhati Desa terkait belum terealisasinya hak purna tugas bagi anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) periode 2018–2026 di Kota Banjar, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kota Banjar memberikan penjelasan.
DPMD memastikan hak tersebut tetap akan diberikan setelah terbitnya Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) sebagai aturan turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2026.
Kepala DPMD Kota Banjar, Asep Yani Taruna, mengatakan pihaknya bersama para camat, Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi), dan Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) telah melakukan konsultasi langsung ke Kementerian Dalam Negeri pada Rabu (22/7/2026).
Rombongan diterima oleh Direktur I Direktorat Bina Pemerintahan Desa Kemendagri, La Ode Ahmad Pidana Bolombo. Dalam pertemuan tersebut, DPMD memperoleh penjelasan mengenai perkembangan penyusunan Permendagri sebagai aturan pelaksana PP Nomor 16 Tahun 2026.
Asep menjelaskan, berdasarkan keterangan dari Direktur I Direktorat Bina Pemerintahan Desa, penyusunan Permendagri saat ini masih dalam tahap penyelesaian. Salah satu materi yang akan diatur secara rinci dalam regulasi tersebut adalah mengenai mekanisme pemberian hak purna tugas bagi anggota BPD.
Baca Juga :Forum Pemerhati Desa Desak Pemkot Banjar Realisasikan Hak Purna Tugas Anggota BPD Periode 2018–2026
“Pak Direktur menyampaikan bahwa turunan dari PP Nomor 16 Tahun 2026, yaitu Permendagri, saat ini sedang dalam proses penyelesaian. Di dalam Permendagri itu salah satunya akan mengatur secara rinci dan detail mengenai purna tugas BPD. Jadi jangan khawatir, hak-hak purna tugas itu pasti diberikan setelah Permendagri diterbitkan,” ujar Asep, Kamis (23/7/2026).
Ia meminta seluruh anggota BPD yang telah purna tugas agar bersabar menunggu terbitnya Permendagri. Menurutnya, regulasi tersebut nantinya akan menjadi dasar hukum bagi Pemerintah Kota Banjar dalam menyusun Peraturan Walikota (Perwal) sebagai landasan pelaksanaan pemberian hak purna tugas.
“Mohon bersabar, semoga Permendagrinya segera selesai sehingga bisa dipergunakan sebagai dasar untuk membuat Peraturan Walikota. Setelah dasar hukumnya lengkap, tentu pemerintah daerah dapat menindaklanjutinya sesuai ketentuan yang berlaku,” katanya.
Asep juga mengungkapkan bahwa kunjungan tersebut menjadi momentum penting karena rombongan Kota Banjar dapat bertemu langsung dengan pejabat yang menangani penyusunan Permendagri. Ia menilai pertemuan tersebut memberikan kepastian dan pemahaman yang lebih jelas mengenai proses penyusunan regulasi dimaksud.
“Kami sangat beruntung bisa bertemu langsung dengan Bapak Direktur I yang juga menangani penyusunan Permendagri tersebut. Saya juga mengucapkan terima kasih kepada para anggota BPD purna tugas yang telah memberikan masukan yang sangat berarti. Aspirasi tersebut menjadi perhatian kami dalam mengawal kebijakan ini hingga hak purna tugas dapat direalisasikan,” pungkasnya. (Hermanto/PasundanNews.com)



















































