Ketua JMSI Sumut, Rianto. Foto/Istimewa

PASUNDANNEWS.COM – Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Sumatera Utara memberikan apresiasi atas langkah tegas Dewan Pers dan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat dalam menyikapi pernyataan advokat Hotman Paris Hutapea yang dinilai telah merendahkan profesi wartawan.

Sikap kedua lembaga tersebut dinilai penting untuk menjaga marwah dan independensi kerja jurnalistik.

Ketua JMSI Sumut, Rianto, mengatakan respons cepat yang ditunjukkan Ketua Dewan Pers Prof. Dr. Komaruddin Hidayat serta Ketua Umum PWI Pusat Akhmad Munir menjadi bentuk komitmen nyata dalam melindungi profesi wartawan dari tindakan yang merendahkan atau menghambat tugas jurnalistik.

“Sikap tegas Dewan Pers dan PWI Pusat menjadi pesan bahwa profesi wartawan harus dihormati dan tidak boleh diperlakukan secara sewenang-wenang,” ujar Rianto di Medan, Selasa (21/7/2026).

Polemik tersebut bermula saat Hotman Paris memberikan keterangan kepada awak media terkait perkara yang melibatkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah di Gedung Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Jumat (17/7/2026).

Dalam sesi tanya jawab, Hotman sempat melontarkan sejumlah ucapan bernada keras kepada wartawan, di antaranya mempertanyakan kapasitas jurnalis dengan kalimat “Lo punya otak enggak sih?”, meminta awak media untuk “shut up”, serta menyebut wartawan sebagai pengecut apabila tidak berani mengajukan pertanyaan langsung kepada Mabes Polri. Pernyataan tersebut kemudian menuai kritik dari berbagai organisasi pers di Indonesia.

Baca Juga :Mahasiswa Teknik Mesin Unigal Uji Coba Mesin Sawut Portable, Tingkatkan Efisiensi Pengolahan Pakan Unggas

Merespons insiden tersebut, PWI Pusat pada Sabtu (18/7/2026) menyampaikan sikap resmi.

Ketua Umum PWI Pusat Akhmad Munir menegaskan bahwa aktivitas bertanya dan melakukan konfirmasi merupakan bagian dari tugas jurnalistik yang dilindungi undang-undang, sehingga tidak semestinya mendapat perlakuan yang merendahkan.

Dua hari kemudian, Senin (20/7/2026), Dewan Pers juga mengeluarkan Surat Pernyataan Nomor 07/P-DP/VII/2026.

Dalam pernyataan itu, Ketua Dewan Pers Prof. Dr. Komaruddin Hidayat mengingatkan bahwa kebebasan pers dijamin melalui Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan meminta seluruh pihak menghormati kerja-kerja jurnalistik demi terciptanya iklim demokrasi yang sehat.

Setelah mendapat kritik dari berbagai kalangan, Hotman Paris akhirnya menyampaikan permohonan maaf melalui video yang diunggah di akun Instagram pribadinya pada Senin (20/7/2026).

Ia mengakui ucapannya muncul akibat emosi saat menghadapi banyak pertanyaan dari awak media.

Baca Juga :Festival Budaya: Ribuan Warga Sambut Kemegahan Arak-arakan di Purwakarta

Rianto berharap peristiwa tersebut menjadi pengingat bagi seluruh pejabat publik, aparat penegak hukum, advokat maupun narasumber lainnya agar tetap menghormati profesi wartawan dalam menjalankan tugas peliputan.

Menurutnya, setiap narasumber memiliki hak untuk tidak menjawab pertanyaan, namun tidak dibenarkan menyampaikan ucapan yang merendahkan profesi jurnalis.

“Pers merupakan salah satu pilar demokrasi. Menghormati wartawan berarti turut menghargai hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang akurat, benar, dan dapat dipertanggungjawabkan,” tegas Rianto yang juga menjabat CEO Sumut 24 Group.(Pepi Irawan/PasundanNews.com)