Kejari Kota Banjar Musnahkan Barang Bukti 19 Perkara Inkracht. Foto/Hermanto.PasundanNews.com

BERITA BANJAR, PASUNDANNEWS.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Banjar memusnahkan barang bukti dari 19 perkara tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) di halaman belakang Kantor Kejari Kota Banjar, Kamis (16/7/2026).

Kegiatan tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan program Zero Barang Bukti dan Barang Rampasan untuk periode Desember 2025 hingga Juni 2026.

Pemusnahan dilakukan sebagai bentuk pelaksanaan eksekusi putusan pengadilan sekaligus memastikan seluruh barang bukti diselesaikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Seluruh proses dilaksanakan secara terbuka dan disaksikan unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) serta instansi terkait.

Kepala Kejaksaan Negeri Kota Banjar, Lukman Hakim Tuasikal, menegaskan bahwa kegiatan tersebut merupakan bagian dari tanggung jawab Kejaksaan dalam mengeksekusi putusan pengadilan secara profesional, transparan, dan akuntabel.

Menurutnya, keterbukaan dalam pemusnahan barang bukti penting untuk menjaga kepercayaan publik sekaligus menghindari munculnya dugaan penyalahgunaan barang bukti, terutama yang berkaitan dengan narkotika dan obat-obatan terlarang.

Baca Juga :Janji Dapur MBG Berujung Penjara, Oknum Anggota DPRD Kota Banjar Diduga Tipu Korban Ratusan Juta untuk Kepentingan Pribadi

“Pemusnahan dilakukan secara terbuka guna menjamin transparansi dan akuntabilitas penegakan hukum kepada masyarakat. Hal ini penting agar tidak muncul rumor terkait penyalahgunaan barang bukti, khususnya narkotika dan obat-obatan terlarang,” ujar Lukman.

Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari tiga kelompok tindak pidana.

Untuk perkara narkotika dan psikotropika sebanyak tujuh kasus, Kejari memusnahkan 253 paket narkotika siap edar, 29 strip obat-obatan, 8.616 butir tablet berbagai jenis seperti Tramadol, Hexymer, dan Trihexyperidryl, tembakau gorila, serta sabu dengan berat bruto 86,47 gram dan berat netto 65,62 gram. Barang bukti narkotika dimusnahkan dengan cara dilarutkan.

Sementara itu, dari empat perkara tindak pidana terhadap orang dan harta benda, barang bukti yang dimusnahkan berupa pakaian, pecahan gelas, dan sejumlah barang lainnya.

Adapun delapan perkara yang berkaitan dengan keamanan negara dan ketertiban umum menghasilkan 95 barang bukti, di antaranya pakaian, celana, batu, tas, helm, berbagai peralatan yang digunakan dalam tindak pidana, hingga alat hisap atau bong yang dimusnahkan dengan cara dipotong, dihancurkan, dan dibakar.

Pada kesempatan tersebut, Kajari Banjar juga menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Kota Banjar, Kepolisian, Pengadilan Negeri, TNI, Lembaga Pemasyarakatan, Dinas Kesehatan, serta seluruh unsur Forkopimda yang terus bersinergi dalam mendukung penegakan hukum, khususnya pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.

Ia menegaskan, kolaborasi antar lembaga menjadi salah satu kunci dalam menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang kondusif.

“Kejari Kota Banjar pun berkomitmen untuk terus melaksanakan eksekusi dan pemusnahan barang bukti secara berkala sesuai prosedur hukum sebagai upaya memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum dan mewujudkan rasa aman serta keadilan,” pungkasnya. (Herdi/PasundanNews.com)