Kepala Disdukcapil Kota Banjar, H. Heri Sapari. Foto/Hermanto.PasundanNews.com

BERITA BANJAR, PASUNDANNEWS.COM – Fenomena penggunaan Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli maupun Kartu Keluarga (KK) sebagai jaminan untuk memperoleh pinjaman (uang) dari “Bank Emok” semakin marak terjadi di Kota Banjar.

Praktik tersebut menimbulkan kekhawatiran karena berpotensi menimbulkan berbagai persoalan administrasi kependudukan dan penyalahgunaan data pribadi masyarakat.

Kepala Disdukcapil Kota Banjar, H. Heri Sapari, mengingatkan masyarakat agar tidak mudah menyerahkan dokumen kependudukan kepada pihak yang tidak memiliki izin resmi.

Menurutnya, KTP dan KK merupakan dokumen penting yang harus dijaga dan dibawa oleh pemiliknya sebagai identitas resmi dalam berbagai keperluan.

“Untuk urusan peminjaman uang atau yang lainnya itu urusan pribadi masing-masing. Tapi KTP harus tetap dibawa ke mana-mana sebagai identitas. Kalau sekarang dijaminkan, lalu yang bersangkutan memiliki keperluan lain, bagaimana jika KTP nya tidak ada,” ujar Heri, Jumat (12/6/2026).

Ia menjelaskan, menyerahkan KTP atau KK kepada pihak tertentu sebagai jaminan pinjaman beresiko tinggi terhadap penyalahgunaan data pribadi.

Tidak menutup kemungkinan identitas pemilik dokumen digunakan untuk kepentingan lain tanpa sepengetahuan yang bersangkutan, termasuk pengajuan pinjaman baru atau aktivitas lain yang merugikan pemilik data.

Baca Juga :Dampak Kenaikan Pertamax Mulai Terasa, Permintaan Pertalite Meningkat di Sejumlah SPBU Ciamis

Disdukcapil terus mengingatkan masyarakat agar berhati-hati dalam menjaga dokumen administrasi kependudukan. Kesadaran masyarakat dinilai sangat penting mengingat data kependudukan saat ini memiliki nilai dan fungsi yang sangat strategis dalam berbagai layanan publik maupun keuangan.

“Kami selalu menyampaikan agar masyarakat berhati-hati terhadap dokumen administrasi kependudukan. Makanya kalau ada kehilangan KTP atau Kartu Keluarga harus dilengkapi surat kehilangan dari kepolisian. Kami khawatir kalau dokumen itu dipergunakan oleh pihak lain untuk perbuatan yang tidak baik,” katanya.

Heri menegaskan, prosedur penerbitan kembali dokumen kependudukan yang hilang harus mengikuti ketentuan yang berlaku.

Hal tersebut dilakukan untuk melindungi masyarakat sekaligus menghindari tudingan negatif terhadap instansi pelayanan publik apabila terjadi penyalahgunaan identitas oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

“Kalau kami mengeluarkan dokumen tanpa dasar yang jelas, kemudian ada pihak yang mempergunakan untuk perbuatan tidak baik, tentu Disdukcapil bisa disalahkan dan dianggap bekerja sama. Karena itu semua prosedur harus dipenuhi sesuai aturan,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan masyarakat agar tidak memberikan keterangan palsu dengan berpura-pura kehilangan KTP demi mendapatkan dokumen pengganti, padahal dokumen asli sedang dijadikan jaminan pinjaman.

“Itu menjadi tanggung jawab pribadi yang bersangkutan. Disdukcapil akan tetap membahagiakan masyarakat dalam pelayanan, tetapi tidak dengan data fiktif atau kebohongan,” pungkasnya. (Hermanto/PasundanNews.com)