BERITA BANJAR, PASUNDANNEWS.COM – Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Banjar mengusulkan pemberhentian sementara anggota DPRD Kota Banjar, Arrasyid Ridlo Muharam.
Keputusan tersebut diambil setelah yang bersangkutan dinilai tidak menjalankan tugas dan kewajibannya sebagai anggota legislatif dalam kurun waktu yang cukup lama.
Ketua BK DPRD Kota Banjar, Emay Siti Muludjum, menjelaskan bahwa keputusan tersebut bukan diambil secara mendadak. Pihaknya telah melakukan berbagai tahapan sesuai dengan tata tertib dan mekanisme yang berlaku.
Menurut Emay, ketidakhadiran Arrasyid sebenarnya telah melampaui batas waktu yang diatur dalam tata tertib DPRD. Namun demikian, BK tetap memberikan kesempatan dengan mempertimbangkan hubungan kelembagaan dan kolegialitas sesama anggota dewan.
Baca Juga :Sutopo Resmi Dilantik sebagai Ketua DPRD Kota Banjar Definitif Masa Jabatan 2024-2029
“Kalau dilihat dari waktunya sih sudah melebihi dari ketentuan ya. Tapi karena kami sebagai rekan, ada beberapa proses yang harus dilewati. Mulai dari dipanggil secara lisan, tertulis, sampai akhirnya turun keputusan untuk disidangkan,” ujar Emay kepada awak media, Selasa (2/6/2026).
Ia menuturkan, meskipun agenda sidang kehormatan telah dijadwalkan, Arrasyid tidak dapat menghadiri proses tersebut dengan alasan kondisi kesehatan. Situasi itu menjadi salah satu pertimbangan dalam proses pengambilan keputusan oleh BK.
“Pada akhirnya, kami dengan berat hati memutuskan usulan pemberhentian sementara,” kata Emay.
Emay menambahkan, surat rekomendasi hasil keputusan BK telah disampaikan kepada Ketua DPRD Banjar untuk ditindaklanjuti sesuai prosedur yang berlaku.
Selanjutnya, pimpinan DPRD akan meneruskan usulan tersebut kepada Gubernur Jawa Barat melalui kepala daerah, sembari menunggu keputusan internal partai politik yang menaungi Arrasyid.
“Untuk fasilitas, gaji, dan tunjangan otomatis sudah tidak menerima lagi. Berhenti untuk sementara, keputusannya berlaku mulai bulan Juni ini,” tegas Emay.
Hingga saat ini, proses administrasi terkait usulan pemberhentian sementara tersebut masih berjalan di tingkat pimpinan DPRD sebelum diteruskan ke Pemerintah Provinsi Jawa Barat. (Hermanto/PasundanNews.com)



















































