BERITA BANJAR, PASUNDANNEWS.COM – DPRD Kota Banjar menggelar rapat paripurna di ruang rapat Singa Perbangsa, Senin (4/5/2026).
Agenda utama dalam rapat tersebut yaitu penyampaian Keputusan DPRD terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Walikota Banjar Tahun 2025 serta Nota Pengantar Walikota terhadap tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), Senin (4/5/2026).
Kegiatan ini dihadiri oleh Forkopimda, pejabat eselon II, kepala OPD, para kepala bagian, camat, hingga lurah di lingkungan Pemerintah Kota Banjar.
Ketua Sementara DPRD Kota Banjar, Sutopo, dalam sambutannya menegaskan bahwa LKPJ merupakan amanat konstitusional yang memiliki peran strategis dalam memastikan akuntabilitas dan transparansi penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Menurutnya, LKPJ tidak hanya sebatas laporan administratif, melainkan instrumen penting dalam mengevaluasi kinerja pemerintah daerah secara menyeluruh.
“LKPJ bukan sekedar laporan formal tahunan, melainkan instrumen evaluasi politik dan administratif atas kinerja pemerintah daerah yang harus dipertanggungjawabkan kepada DPRD sebagai representasi rakyat,” ujarnya.
Ia juga mengapresiasi Pemerintah Kota Banjar yang telah menyampaikan LKPJ Tahun 2025 tepat waktu sesuai ketentuan perundang-undangan.
Secara normatif, dokumen tersebut dinilai memiliki kesesuaian tinggi dengan dokumen perencanaan daerah seperti RPJMD dan RKPD, serta telah mengakomodasi isu-isu strategis daerah.
Namun demikian, DPRD memberikan sejumlah catatan strategis di berbagai bidang. Pada bidang hukum dan pemerintahan, DPRD menilai penyelenggaraan pemerintahan masih cenderung berorientasi pada kuantitas regulasi dibandingkan efektivitas implementasi.
Baca Juga : Pelayanan KTP Elektronik di Kota Banjar Kembali Normal Setelah Gangguan Server
Sementara pada bidang ekonomi dan keuangan, tingkat kemandirian fiskal dinilai masih rendah dan bergantung pada dana transfer pusat.
Kemudian pada bidang pembangunan, DPRD menyoroti belum optimalnya prioritas pembangunan infrastruktur serta perlunya peningkatan kualitas sumber daya manusia, khususnya di sektor pendidikan. Isu lingkungan hidup, terutama pengelolaan sampah, juga dinilai belum menjadi prioritas strategis.
Menanggapi berbagai tantangan tersebut, DPRD Kota Banjar mendorong adanya langkah-langkah perbaikan yang terarah dan berkelanjutan.
Salah satu poin penting yang disampaikan adalah perlunya inovasi pembiayaan pembangunan melalui konsep creative financing guna mengatasi keterbatasan fiskal daerah.
“Pemerintah daerah tidak boleh lagi bertumpu pada pola pembiayaan yang konvensional dan stagnan. Sudah saatnya dilakukan perubahan pendekatan secara fundamental melalui penerapan creative financing sebagai strategi utama dalam mendukung percepatan pembangunan,” tegas Sutopo.
Ia menambahkan, penerapan strategi pembiayaan inovatif tersebut harus tetap mengedepankan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan kepentingan publik agar tidak menimbulkan risiko dalam tata kelola pemerintahan.
DPRD Kota Banjar juga menetapkan Keputusan Nomor 6 Tahun 2026 tentang Rekomendasi atas LKPJ Wali Kota Banjar Tahun 2025. Rekomendasi ini menjadi bahan evaluasi sekaligus acuan dalam perencanaan dan pelaksanaan pembangunan ke depan.
Selain itu, rapat paripurna juga membahas tiga Raperda strategis yang diajukan oleh Pemerintah Kota Banjar. Ketiga Raperda tersebut meliputi perubahan penyertaan modal daerah pada PDAM Tirta Anom.
Kemudian, perubahan regulasi terkait Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Anom, serta perubahan aturan tentang optimalisasi perlindungan tenaga kerja melalui jaminan sosial ketenagakerjaan.
Walikota Banjar, Ir. Sudarsono menyampaikan apresiasi atas perhatian dan rekomendasi DPRD terhadap LKPJ Tahun 2025. Ia menegaskan bahwa seluruh masukan tersebut akan menjadi bahan evaluasi penting dalam meningkatkan kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah.
“Terhadap rekomendasi DPRD, pada prinsipnya kami menerima dan akan menjadikannya sebagai bahan evaluasi penting dalam peningkatan kinerja” katanya. (Hermanto/PasundanNews.com)



















































