BERITA CIAMIS, PASUNDANNEWS.COM – Pemerintah Kabupaten Ciamis mulai mengimplementasikan sistem kerja baru bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mengedepankan fleksibilitas sekaligus efisiensi.
Kebijakan ini ditetapkan melalui Surat Edaran Bupati Ciamis Nomor 100.3.4.2/694-Org/2026, yang mengatur pelaksanaan tugas kedinasan tanpa harus selalu dilakukan dari kantor.
Langkah tersebut diambil sebagai upaya menekan biaya operasional, mulai dari konsumsi bahan bakar, listrik, hingga pengeluaran rutin lainnya.
Dalam penerapannya, ASN di lingkungan Pemkab Ciamis kini dapat menjalankan skema kerja dari rumah (Work From Home atau WFH) yang dijadwalkan setiap hari Jumat.
Meski bekerja di luar kantor, disiplin pegawai tetap menjadi perhatian utama.
“Seluruh ASN diwajibkan tetap aktif berkomunikasi melalui perangkat seluler dan memanfaatkan aplikasi berbasis GPS untuk memantau kehadiran serta kinerja,” tulis keterangan tersebut, Kamis (16/4/2026).
Pengawasan dilakukan langsung oleh atasan guna memastikan target kinerja harian tetap sesuai dengan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP).
Kendati demikian, tidak semua sektor dapat mengikuti kebijakan ini.
Baca Juga :Herdiat Ajak ASN Utamakan Pelayanan, Pemkab Ciamis Tegaskan Komitmen Stop Buang Air Sembarangan
Untuk menjaga kualitas layanan publik, sejumlah jabatan dan unit kerja tetap diwajibkan hadir di kantor. Di antaranya pejabat pimpinan tinggi, administrator, serta aparatur di tingkat kelurahan.
Selain itu, layanan vital seperti rumah sakit, puskesmas, institusi pendidikan, pelayanan perizinan, administrasi kependudukan, pendapatan daerah, hingga penanggulangan bencana tetap berjalan secara normal di lokasi kerja masing-masing.
Lebih jauh, kebijakan ini juga disertai dengan langkah penghematan lainnya, termasuk pembatasan perjalanan dinas serta anjuran penggunaan transportasi yang lebih ramah lingkungan.
“ASN yang melaksanakan WFH juga diharuskan memastikan seluruh perangkat elektronik di kantor dalam kondisi mati dan tidak terhubung dengan aliran listrik,” tulisnya.
Upaya ini dilakukan untuk menekan pemborosan energi sekaligus mengurangi potensi risiko keamanan.
Evaluasi terhadap efektivitas kebijakan ini akan dilakukan secara berkala dan dilaporkan kepada Bupati sebagai bahan penilaian keberhasilan transformasi tata kelola kerja di lingkungan Pemkab Ciamis. (Herdi/PasundanNews.com)



















































