BERITA CIAMIS, PASUNDANNEWS.COM –Kabupaten Ciamis kembali menorehkan langkah penting dalam pelestarian sejarah.
Tiga objek bersejarah resmi masuk daftar benda cagar budaya tingkat Provinsi Jawa Barat pada tahun 2026, sekaligus dipersiapkan untuk diajukan ke level nasional.
Penetapan tersebut tertuang dalam keputusan Gubernur Jawa Barat, setelah melalui proses panjang berdasarkan rekomendasi Tim Ahli Cagar Budaya.
Informasi ini disampaikan oleh Dinas Kebudayaan, Kepemudaan, dan Olahraga (Disbudpora) Kabupaten Ciamis.
Tiga objek yang kini berstatus cagar budaya provinsi meliputi Pangcalikan di Situs Bojong Galuh Karangkamulyan, Prasasti Kawali yang berada di Astana Gede Kawali, serta Punden Berundak di Situs Gunung Susuru. Ketiganya dinilai memiliki nilai historis dan budaya yang tinggi bagi daerah maupun nasional.
Kepala Disbudpora Ciamis melalui Kepala Bidang Kebudayaan, Eman Hermansyah, menjelaskan bahwa awalnya terdapat empat objek yang diusulkan.
Namun satu di antaranya, yakni Kapak Batu di Museum Fosil Tambaksari, masih memerlukan kajian lanjutan sebelum dapat ditetapkan.
Baca Juga :Gerakan Padi Organik, Ciamis Canangkan Pertanian Ramah Lingkungan
“Prosesnya tidak sederhana. Setiap objek harus melalui penelitian dan kajian mendalam dari tim ahli sebelum diajukan ke tingkat provinsi,” ujar Eman, Jumat (27/3/2026).
Ia menambahkan, keberhasilan penetapan ini menjadi tahap awal sebelum melangkah ke pengakuan nasional. Ketiga objek tersebut akan kembali diusulkan agar mendapatkan status cagar budaya tingkat nasional.
Menurut Eman, tujuan utama dari penetapan ini bukan sekadar pengakuan administratif, melainkan sebagai upaya perlindungan, pengembangan, dan pemanfaatan warisan budaya sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya.
“Dengan status ini, diharapkan benda-benda bersejarah tersebut bisa lebih terjaga dan dimanfaatkan secara bijak untuk kepentingan edukasi dan kebudayaan,” jelasnya.
Ia juga mengungkapkan bahwa penetapan cagar budaya di Ciamis bukan perkara cepat. Banyak potensi objek bersejarah lainnya yang belum ditetapkan karena harus melewati proses kajian yang ketat dan bertahap.
“Potensinya cukup besar, tapi tidak bisa dilakukan sekaligus. Semua harus melalui tahapan yang sesuai agar hasilnya valid dan dapat dipertanggungjawabkan,” tambahnya.
Ke depan, Disbudpora berharap pengakuan di tingkat provinsi ini menjadi langkah strategis dalam menjaga keberlangsungan warisan budaya Ciamis, sekaligus memastikan nilai sejarahnya tetap hidup dan dapat diwariskan kepada generasi mendatang.(Herdi/PasundanNews.com)



















































