Konferensi pers di Mapolres Ciamis. Foto/PasundanNews.com

BERITA CIAMIS, PASUNDANNEWS.COM – Aksi perusakan fasilitas di Kantor DPRD Kabupaten Ciamis mendapat tindakan tegas dari aparat kepolisian.

Sebelumnya, aksi unjuk rasa yang berlangsung pada Sabtu (30/8/2025) di Kabupaten Ciamis berakhir ricuh.

Kemudian sejumlah oknum massa melakukan perusakan fasilitas di Kantor DPRD Ciamis. Polres Ciamis berhasil mengamankan 38 orang.

Setelah melakukan pemeriksaan, 16 di antaranya ditetapkan sebagai tersangka.

“Setelah kami lakukan pemeriksaan ada 16 orang sebagai tersangka,” ungkap Kapolres Ciamis AKBP H. Hidayatullah dalam konferensi pers, Minggu (31/8/2025).

Hidayatullah mengungkapkan, dari 38 orang yang diamankan, polisi menetapkan 16 orang sebagai tersangka. Mereka terdiri dari pelajar, mahasiswa, hingga warga umum.

“Barang bukti yang diamankan meliputi 13 unit sepeda motor, 20 unit ponsel, pakaian pelaku, pecahan kaca, pot bunga, serta batu yang digunakan saat aksi,” jelasnya.

Baca Juga :Polisi Amankan Puluhan Orang Pelaku Anarkis Saat Demo di DPRD Ciamis

Menurut Kapolres Ciamis, para tersangka dijerat Pasal 170 KUHP tentang kekerasan bersama di muka umum dengan ancaman pidana hingga 7 tahun penjara.

Selain itu, mereka juga disangkakan Pasal 406 KUHP terkait pengrusakan barang, dengan ancaman maksimal 2 tahun 8 bulan penjara.

Aksi unjuk rasa awalnya berlangsung di depan Mapolres Ciamis sekitar pukul 15.00 WIB. Massa terdiri dari berbagai elemen mahasiswa.

Sekitar pukul 17.00 WIB, sebagian peserta membubarkan diri dan bergerak menuju Kantor DPRD Ciamis.

Setiba pukul 17.30 WIB, mereka langsung melakukan perusakan dengan melempar batu ke arah gedung dan membakar di depan gerbang barat DPRD.

Tanpa ada orasi, mereka juga melakukan aksi anarkis berupa pembakaran di luar pagar Kantor DPRD Ciamis serta merusak sejumlah fasilitas umum seperti pot bunga dan rambu lalu lintas di sekitar lokasi.

Menjelang waktu Salat Magrib, polisi kembali melepaskan tembakan gas air mata. Massa pun kocar-kacir meninggalkan lokasi.

Baca Juga :Aksi Massa Lempari Kantor DPRD, Warga Menduga Perusuh dari Luar Ciamis

Asap gas air mata terbawa angin hingga ke kawasan Masjid Agung, Alun-Alun Ciamis, serta deretan pedagang kaki lima di sekitar DPRD.

Atas kejadian ini, Kapolres mengimbau agar masyarakat, khususnya pelajar dan mahasiswa, menyampaikan aspirasi dengan cara yang tertib dan sesuai aturan hukum.

“Kami berharap kejadian ini tidak terulang kembali. Sampaikan pendapat secara damai tanpa merugikan orang lain maupun merusak fasilitas umum,” tegas Kapolres Ciamis.

Dalam konferensi itu hadir Bupati Ciamis, Herdiat Sunarya beserta unsur forkopimda kemudian Dandim 0613, Kejaksaan Negeri Ciamis, MUI, Akademisi, Tokoh Agama dan DPRD.

(Pepi Irawan/PasundanNews.com)