BERITA PANGANDARAN, PASUNDANNEWS.COM – Tiga orang mantan pegawai Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Pangandaran diamankan oleh Polres Pangandaran.
Mereka adalah mantan Kepala Pelaksana (Kalak) berinisial K, serta dua mantan petugas berinisial D dan M. Ketiganya diduga terlibat dalam kasus penggelapan uang. Isu tersebut langsung menyita perhatian publik.
Menanggapi kabar tersebut, Kalak aktif BPBD Pangandaran, Untung Saeful Rohmat, memberikan klarifikasi. Ia menegaskan, hingga kini pihaknya belum menerima informasi resmi mengenai penangkapan mantan pegawai itu.
“Secara kelembagaan, kami di BPBD hanya mendengar kabar dari mulut ke mulut, katanya ada mantan pegawai yang diamankan pihak Polres Pangandaran,” ujar Untung kepada PasundanNews, Senin (25/8/2025).
Baca Juga : Lansia di Pangandaran Jadi Korban Penipuan Modus Sensus, Pelaku Gasak Uang Jutaan Rupiah
Untung menjelaskan bahwa dirinya baru menjabat sebagai Kalak BPBD sejak 13 Juni 2023. Ia tidak mengetahui detail persoalan yang menyeret nama ketiga mantan pegawai tersebut. Bahkan, dua di antaranya sudah mengundurkan diri hanya dua pekan setelah bertugas.
Berdasarkan informasi yang diterimanya, dugaan kasus tersebut berkaitan dengan pinjam-meminjam uang dengan seseorang berinisial Y ketika mereka masih aktif di BPBD.
“Katanya ada kaitannya dengan pinjam-meminjam uang. Tapi saya tegaskan, hal itu tidak ada hubungannya dengan institusi BPBD,” tegasnya.
Ia menambahkan, pihaknya sempat mendapat laporan dari orang yang merasa dirugikan. Namun, hingga kini belum diketahui secara pasti penggunaan uang tersebut oleh para terduga pelaku.
“Jumlahnya cukup besar, ratusan juta. Saya pun tidak tahu untuk apa. Yang jelas, masalah ini kini berkembang menjadi persoalan hukum,” ucapnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian belum memberikan keterangan resmi terkait kasus dugaan penggelapan uang tersebut.
(Deni Rudini/PasundanNews.com)



















































