BERITA CIAMIS, PASUNDANNEWS.COM – Ramadhan Tahun 1446 Hijriyah telah berlangsung pada Sabtu 1 Maret 2025.

Berkenaan dengan ini, Pemkab Ciamis melakukan penyesuaian jam kerja bagi ASN (Aparatur Sipil Negara) di lingkungan Pemkab Ciamis.

Hal tersebut sesuai dengan surat edaran (SE) nomor 100.3.4.2/226-Ord/2025 tentang jam kerja ASN yang ditandatangani oleh Bupati Ciamis Herdiat Sunarya.

“Penyesuaian jam kerja mulai tanggal 1 Ramadhan dan berlaku untuk seluruh pegawai di lingkungan Pemkab Ciamis,” kata Herdiat, Sabtu (1/3/2025).

Penyesuaian jam kerja ini menindaklanjuti surat edaran Gubernur Jabar tentang penetapan jam kerja pada bulan ramadhan 2025.

Bagi perangkat daerah yang memberlakukan 5 hari kerja, mulai masuk kerja pukul 06.30 hingga 14.00 untuk hari Senin-Kamis.

Kemudian untuk hari Jumat mulai pukul 06.30 hingga 14.30. kemudian untuk jam istirahat pada pukul 11.30.

Sementara itu, bagi unit kerja yang memberlakukan 6 hari kerja, mulai masuk pukul 07.00 hingga 14.00 untuk hari Senin-Kamis.

Selanjutnya, untuk hari Jumat mulai pukul 07.00 hingga 11.00, dan hari Sabtu jam 07.00 hingga 12.30.

“Jumlah jam kerja efektif selama ramadhan telah ditetapkan, dalam satu minggu paling sedikit 32 jam 30 menit,” jelasnya.

Bagi perangkat daerah yang melaksanakan sistem kerja shift dapat menyesuaikan jam kerja lanjutan yang diatur dengan keputusan kepala perangkat daerah masing-masing.

Herdiat menegaskan, penyesuaian jam kerja ini sejalan dengan upaya pemerintah dalam menghormati pelaksanaan ibadah puasa bagi umat muslim.

Ia menekankan bahwa bulan puasa tidak menjadi halangan bagi aparatur Pemkab Ciamis dalam memberikan layanan terbaik kepada masyarakat.

“Penyesuaian jam kerja ini dapat menjamin kinerja ASN dan pegawai di lingkup Pemkab Ciamis tetap efektif, efisien, optimal dan produktif selama bulan Ramadan mendatang,” tandasnya.

(Hendri/PasundanNews.com)