BERITA BANJAR, PASUNDANNEWS.COM – Dua orang diduga terlibat dalam tindak pidana perdagangan orang (TPPO) berhasil diamankan oleh Satuan Reskrim Polres Banjar.
Kedua pelaku yang berinisial DR (22), seorang perempuan, dan CNS (22), seorang laki-laki, ditangkap setelah dilakukan penyelidikan menyeluruh oleh pihak kepolisian.
Kapolres Banjar, AKBP Danny Yulianto, mengatakan, para pelaku menggunakan sebuah kamar kos di wilayah Kota Banjar untuk menjalankan bisnis prostitusi anak di bawah umur.
“Para pelaku menggunakan aplikasi obrolan online di ponsel mereka untuk menjajakan korban kepada pelanggan,” ujarnya dalam konferensi pers, pada Kamis (17/10/2024).
Kasus ini terungkap ketika salah satu kerabat korban mencurigai perilaku korban yang tidak pulang ke rumah selama beberapa hari dan pulang larut malam.
Setelah memeriksa ponsel korban, kerabat tersebut menemukan percakapan antara korban dan pelaku DR.
“Kecurigaan kerabat korban yang menemukan chat di ponsel menjadi awal terungkapnya kasus ini,” jelas Danny.
Setelah diinterogasi, korban mengakui bahwa dirinya dijajakan oleh pelaku DR kepada beberapa pelanggan.
Hingga saat ini, ada tiga korban yang semuanya masih di bawah umur.
“Korban saat ini sudah ada tiga orang, dan semuanya anak di bawah umur,” ungkap AKBP Danny Yulianto.
Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 2 UU No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, juncto Pasal 88 juncto Pasal 761 UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
“Ancaman hukuman yang diberikan kepada pelaku bisa mencapai 10 tahun penjara,” ungkapnya.
Danny menegaskan, pihaknya akan terus mendalami kasus ini untuk mengungkap kemungkinan adanya korban lain.
Danny pun mengimbau agar masyarakat tetap waspada dan melaporkan segala aktivitas mencurigakan yang dapat merugikan anak-anak.
“Kami akan melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait korban dan pelaku lainnya yang mungkin terlibat,” ujarnya.
(Hermanto/PasundanNews.com)