Pj. Gubernur Jabar Bey Machmudin usai Rapat Paripurna DPRD Provinsi Jawa Barat di Gedung DPRD Provinsi Jawa Barat, Kota Bandung, Senin (24/6/2024). Foto/Humas Pemprov Jabar

BERITA JABAR, PASUNDANNEWS.COM – Pemprov Jawa Barat melalui Dinas Pendidikan batalkan kelulusan 31 siswa atau CPD (Calon Peserta Didik).

Hal itu dilakukan karena melanggar aturan domisili saat mengikuti PPDB (Pendaftaran Peserta Didik Baru) tahun 2024.

Sebanyak 31 siswa yang dianulir kelulusannya tersebut merupakan CPD yang mendaftar ke SMAN 3 Bandung (25 CPD) dan SMAN 5 Bandung (6 CPD).

Tim verifikasi lapangan menemukan 31 siswa atau orang tua tidak berdomisili di alamat sesuai kartu keluarga sehingga telah melanggar Peraturan Gubernur Nomor 9 tahun 2024.

Berdasarkan Peraturan Gubernur tersebut yang dipertegas dengan SPTJM (Surat Tanggung Jawab Mutlak) yang ditandatangani orang tua CPD serta surat Ombudsman Nomor T/237/LM.21-12/VI/2024 tanggal 13 Juni 2024 perihal Temuan dan Saran Penyelenggaraan PPDB Jawa Barat Tahap 1.

Maka rapat Dewan Guru memutuskan status diterima CPD dimaksud didiskualifikasi menjadi tidak diterima.

Sementara itu kuota PPDB Tahap 1/Zonasi yang terdampak perubahan status CPD dilimpahkan ke Jalur Prestasi Rapor PPDB Tahap 2.

Pemprov Jabar Komitmen perketat PPDB 

Pj Gubernur Jabar Bey Machmudin menegaskan, pihaknya sangat serius menegakkan aturan dalam PPDB 2024.

Meskipun sudah dinyatakan lulus namun terbukti ada pelanggaran pihaknya masih bisa menganulir keputusan tersebut.

“Intinya kami serius dalam PPDB ini. Walaupun sudah pengumuman kelulusan itu masih bisa kami anulir kalau memang terbukti ada pelanggaran termasuk pelanggaran domisili,” katanya, Senin (24/6/2024).

Ia menerangkan, siswa terkait harus dianulir karena ditemukan kecurangan tidak sesuai alamat aslinya.

Pasca pembatalan kelulusan ini, Disdik akan berkoordinasi dengan Disdukcapil agar kejadian serupa tidak terulang.

Masyarakat juga diminta untuk mentaati aturan PPDB yang berlaku dan jangan coba-coba untuk mengakali.

“Yang pasti dianulir dulu setelah itu kami berkoordinasi dengan Disdukcapil bagaimana agar jangan sampai terulang” kata Bey.

Ia menjelaskan, aturan mengenai zonasi adalah menghitung jarak dari sekolah ke rumah secara garis lurus.

Jadi walaupun jalur dari rumah ke sekolah harus melewati jalan yang berputar, namun akan tetap dihitung lebih dekat karena ditarik garis lurus.

“Ada orang tua yang merasa rumahnya sudah dekat tapi ada yang lebih dekat lagi,” ungkapnya.

Ia melanjutkan, aturan zonasi sangat dipertimbangkan. Pihaknya akan tegas mengawal aturan tersebut.

Menanggapi pelanggaran domisili PPDB ini terjadi di sekolah favorit, Bey mengatakan akan melaporkannya ke Kemendikbud selaku pembuat kebijakan sistem zonasi.

Sistem zonasi bertujuan untuk pemerataan sekolah dan mengubah paradigma sekolah favorit.

“Sebenarnya tujuan zonasi itu kan untuk memeratakan sekolah tapi ternyata paradigma sekolah favorit itu masih ada, jadi orang tua masih ingin anak-anaknya sekolah di favorit,” tandas Bey.

(Herdi/PasundanNews.com)