KPU kabupaten Pangandaran mengejar Bimtek Pengelolaan keuangan bagi Badan Adhoc untuk Pilkada Serentak 2024. Foto/Deni Rudini.PasundanNews.com

BERITA PANGANDARAN, PASUNDANNEWS.COM – KPU Pangandaran menggelar bimtek pengelolaan keuangan badan adhoc penyelenggara pemilu untuk Pilkada 2024.

Kegiatan yang berlangsung pada Senin (10/6/2024) juga sekaligus pengukuhan sekretaris dan staf PPK (Panitia Pilihan Kecamatan) se Kabupaten Pangandaran.

Ketua KPU Pangandaran, Muhtadin mengatakan, bimtek ini ditujukan kepada ketua PPK, sekretaris dan staf sekretariat yang membidangi keuangan.

“Ada keuangan yang dikelola dan di distribusikan pada tingkat PPK, seperti salah satunya menyangkut keuangan biaya operasional,” ujarnya kepada PasundanNews.com.

Pengelolaan dan penggunaan keuangan tersebut lanjut Muhtadin, meliputi biaya sewa sekretariat termasuk honor PPK, PPS dan sekretariat.

Muhtadin menegaskan, pada prinsipnya, seluruh badan adhoc harus melaporkan seluruh penggunaan keuangan pada Pilkada Pangandaran 2024.

Baca Juga : KPU Kenalkan Wa Lobster Sebagai Maskot Pilkada Pangandaran 2024 

“Kami sampaikan kepada mereka (badan adhoc) serupiah pun uang yang digunakan penyelenggaraan Pilkada harus dilaporkan,” tegasnya.

Ia juga menekankan, kepada seluruh penyelengara badan adhoc harus memiliki keterampilan dan wawasan tentang mekanisme pelaporan keuangan tahapan pilkada.

Baca Juga : Petugas Gabungan Razia Tempat Hiburan Malam di Pangandaran 

Muhtadin mejelaskan, sumber penggunaan anggaran antara Pemilu dan Pilkada tentu berbeda.

Untuk anggaran Pemilu bersumber dari APBN melalui KPU RI, sentra untuk anggaran Pilkada sepenuhnya ditanggung oleh APBD.

“Sehingga, untuk pelaporan pertanggungjawabannya kepada Pemda Pangandaran. Anggaran tersebut dalam bentuk Hibah,” jelasnya.

Pada bimtek ini, KPU Pangandaran turut menghadirkan narasumber dari KPU Jawa Barat yang ahli pada bidang pelaporan keuangan.

Kemudian yang kedua dari akademisi yang membidangi tentang kode etik penyelenggara pemilu.

Ia menegaskan, Sekretariat PPK merupakan bagian dari satu kesatuan penyelenggara pemilu.

(Deni Rudini/PasundanNews.com)