Pasangan pengantin baru di Desa Jelegong Kecamatan Cidolog Ciamis yang memanfaatkan Inovasi Pelaminan Pengantin Disdukcapil (Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil) Kabupaten Ciamis. Foto/Istimewa

BERITA CIAMIS, PASUNDANNEWS.COM – Disdukcapil (Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil) Kabupaten Ciamis punya inovasi ‘Pelaminan Pengantin’.

Program tersebut singkatan dari Pelayanan Administrasi Kependudukan bagi Pasangan Pengantin.

Mengingat saat makin banyak pasangan pengantin baru yang memanfaatkannya dengan melengkapi persyaratan tambahan.

Selain persyaratan nikah untuk mendapatkan dokumen kependudukan berupa Kartu Keluarga dan e-KTP.

Tentunya, upaya ini sebagai pelayanan administrasi kependudukan dengan melaksanakan jemput bola ke rumah-rumah warga.

Hal tersebut terbukti pada Kamis (2/5/2024) terdapat pasangan pengantin baru yang memanfaatkan Inovasi Pelaminan Pengantin bertempat di Desa Jelegong, Kecamatan Cidolog, Kabupaten Ciamis.

Menurut Kepala Disdukcapil Ciamis, Yayan Muhamad Supyan, AP.,S.IP.,MM., mengatakan Inovasi Pelaminan Pengantin ini diluncurkan pada tahun 2022 lalu.

Baca Juga : Disdukcapil Ciamis Gencarkan Program Jempol Gadis Manis, Upaya Jemput Bola Adminduk 

Selama lebih dua tahun berjalan, inovasi Pelaminan Pengantin telah banyak memberi kemudahan bagi pasangan yang baru menikah.

“Kita harapkan melalui Inovasi Pelaminan Pengantin, setiap pasangan pengantin baru tidak perlu lagi mengurus sendiri KK dan KTP ke Dinas Dukcapil,” ungkap Yayan.

Lebih rinci mengenai Inovasi Pelaminan Pengantin, Yayan menjelaskan setiap pasangan baru nikah ketika melapor ke Kantor Urusan Agama (KUA).

Sekaligus melengkapi persyaratan pisah KK karena perkawinan untuk diserahkan ke kantor Disdukcapil Ciamis.

Selanjutnya operator Disdukcapil setelah melalui verifikasi dokumen diterbitkan dokumen adminduk KTP dan KK bertepatan dengan hari pernikahan.

Disdukcapil Ciamis pun gencar lakukan sosialisasi agar lebih banyak warga dalam hal ini pasangan yang akan menikah memanfaatkan inovasi ini.

Ia menambahkan, dengan dokumen format digital sekarang sangat membantu. Seperti Kartu Keluarga hanya cukup dikirim dalam bentuk PDF dan selanjutnya bisa dicetak sendiri.

“Pasangan pengantin baru tersebut langsung mendapatkan KK dan KTP-E dengan perubahan status perkawinan. (Herdi/PasundanNews.com)