PASUNDANNEWS.COM, GARUT – Pernyataan Bupati Terkait Gagalnya pembangunan di Kabupaten Garut terus mendengung di telinga masyarakat.
Kondisi ini disoroti oleh Kaukus Pemuda Garut, Dian Hasanudin yang menyatakan bahwa kegagalan itu mengartikan gagalnya Bupati dan Wakil dalam mengimplementasikan Peraturan daerah No. 3 tahun 2014 Tentang RPJMD periode 2014-2019.
“Tahun ini pedoman pembangunan selanjutnya telah di sahkan dan di undangkan dengan peraturan daerah No. 1 tahun 2019 tentang RPJMD Kabupaten Garut Periode 2019-2024.”Ucapnya
Menurut Dian, Indikasi Kegagalan pembangunan tersebut salah satu faktornya adalah tidak profesional dan proporsionalnya pejabat dalam melakukan tugas dan kewajiaban sebagai pengguna Anggaran.
“Diperlukan evaluasi kinerja yang harus Bupati lakukan agar tepat dalam mengambil keputusan dalam pengisian jabatan kedepan.”katanya
Bahkan, Dian khawatir apabila evaluasi ini tidak dilakukan serta rotasi dan mutasi yang dilakukan hanya sekedar berdasarkan Selera dan balas budi maka jangan harap perubahan kearah yang lebih baik akan tercapai.
“Momentum Di bulan Agustus ini setiap hari senin dilakukan pelantikan pejabat baru, rotasi dan mutasi ini mau di arahkan kemana oleh Bupati jangan sampai hal ini sebagai kegiatan seremonial belaka tanpa didasari dengan hasil evaluasi dan target kinerja yang akan di capai sesuai perda no. 1 tahun 2019 tentang RPJMD.”lanjutnya
Catatan Akan hasil evaluasi kinerja harus terlapor kemasyarakat agar masyarakat paham akan kondisi yang sebenarnya, sehingga rotasi dan mutasi ini bukan hanya sekedar omong kosong.
“Rakyat pun melihat jangan sampai kami menilai bahwa Bupati dan Wakil Bupatilah yang gagal dalam melaksakan tugas dan kewenangannya, kami berharap kalau pembanguan kedepan tidak ada lagi kata Gagal.”Tegas Dian