Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pangnadran. Foto/Deni Rudini.PasundanNews.com

BERITA PANGANDARAN, PASUNDANNEWS.COM – Pilkada (Pemilihan Kepala Daerah) Kabupaten Pangandaran tahun 2024 akan berlangsung pada Rabu 27 November.

Terhitung pesta demokrasi lokal tersebut akan digelar 7 bulan mendatang.

Berbagai persyaratan harus dipersiapkan oleh semua bakal calon, salah satunya calon dari jalur perseorangan atau independen.

Seperti diketahui, bakal calon kepala daerah yang hendak maju melalui jalur perseorangan harus mengantongi dukungan dari masyarakat dengan jumlah minimal yang sudah ditentukan.

Ketua KPU Pangandaran, Muhtadin mengatakan, persyaratan perseorangan, Bacalon Bupati dan Wakil Bupati Pangandaran, pertama harus mendapatkan dukungan dari 8,5 persen jumlah penduduk yang tercatat dalam DPT di Kabupaten Pangandaran.

“Jadi setidak-tidaknya dia (Bacalon) harus mendapatkan dukungan sekitar kurang lebih 30 ribuan Kartu Tanda Penduduk (KTP) sebagai bukti dukungan dari masyarakat Kabupaten Pangandaran,” ujarnya kepada PasundanNews.com, pada Kamis (4/4/2024)

Bukti dukungan dari masyarakat tersebut pun harus tersebar minimal di 6 Kecamatan dari 10 Kecamatan yang ada di Kabupaten Pangandaran.

“Lebih dari 50 persen, di Kabupaten Pangandaran ada 10 Kecamatan, minimal sah-nya itu harus lebih dari 5 Kecamatan, atau 6 Kecamatan tersebar dukungan dari masyarakat dibuktikan dengan KTP warga,” katanya.

Calon independen lebih dulu menyiapkan KTP sebagai syarat dukungan. Kemudian dilakukan verifikasi yang nantinya masuk pada tahan pendaftaran.

“Setelah dilakukan verifikasi, barulah masuk pada tahap pendaftaran bersamaan dengan para bakal calon dari unsur partai politik (parpol),” pungkasnya.

(Deni Ruduni/PasundanNews.com)