Rapat Paripurna DPRD Ciamis. Foto/Istimewa

BERITA CIAMIS, PASUNDANNEWS.COM – Bupati Ciamis Herdiat Sunarya apresiasi atas kerja keras semua pihak yang ikut serta melakukan pembahasan tentang Raperda RTRW ini.

Diketahui, substansi Raperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Ciamis tahun 2023-2043 telah resmi setujui dan sepakati oleh DPRD Ciamis.

Persetujuan bersama antara Bupati dan DPRD tersebut dalam agenda rapat Paripurna DPRD, Jum’at (10/3/2023), di Aula Tumenggung Wiradikusumah.

Sebelumnya Pemda Ciamis telah mendapat persetujuan dari Menteri ATR atau kepala BPN dengan beberapa penyesuaian terhadap luas wilayah Kabupaten Ciamis.

Pemda Ciamis telah mencantumkan usulan perubahan status hutan produksi tetap dan terbatas sekitar Gunung Sawal Ciamis.

Selain itu juga sekitar Gunung Geger Bentang dan Gunung Madati sebagai hutan konservasi.

Hal itu sebagai indikasi program yang ditargetkan selesai pada tahap pertama serta telah lakukan pengkajian lingkungan.

“Terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada seluruh jajaran DPRD atas segala curahan tenaga dan pikiran serta kerja kerasnya,” ucap Herdiat.

Sehingga, tuturnya, subtansi Raperda tersebut dapat tetapkan menjadi Perda guna mewujudkan kesejahteraan masyarakat Tatar Galuh Ciamis.

Herdiat menjelaskan, hal tersebut telah sesuai dengan pasal 69 ayat 1 huruf G pada PP Nomor 21 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan penataan ruang.

Persetujuan antara Bupati dan DPRD selanjutnya yaitu tahapan pelaksanaan evaluasi Raperda tentang rencana tata ruang wilayah Kabupaten oleh Gubernur.

Hal itu untuk memastikan Raperda tersebut telah sesuai dengan persetujuan substansi oleh menteri.

Slanjutnya tetapkan menjadi Perda dan sebagai langkah awal penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) di Kabupaten Ciamis.

“Semua saran dan pendapat dari seluruh jajaran DPRD menjadi bahan pertimbangan yang sangat berharga dalam melaksanakan tugas dan kewajiban sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ungkapnya.(Herdi/PasundanNews.com)