BERITA BANJAR, PASUNDANNEWS.COM – Mantan Wali Kota Banjar, Herman Sutrisno, akan segera menjalani persidangan setelah berkas penyidikan dinilai lengkap.
Hal tersebut dipastikan oleh Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), terkait kelengkapan berkas penyidikan Korupsi Infrastruktur di Dinas PUPR Kota Banjar.
Berkaitan dengan itu, mengutip laman Tempo, tim penyidik telah menyelesaikan penyerahan tahap II kepada jaksa.
Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan, dengan begitu jaksa akan segera mempersiapkan berkas dakwaan. Sehihgga kasus ini bisa segera disidangkan.
“Tim penyidik telah melakukan penyerahan tersangka dan barang bukti, dan ini sudah proses pelaksanakan tahap II,” kata Ali, Sabtu (23/4/2022).
Status Herman Sebagai Tahanan Jaksa
Kini Herman tengah mendekam di Rumah Tahanan KPK, dan statusnya sebagai tahanan jaksa.
Status tersebut berlaku hingga 20 hari ke depan atau sampai 10 Mei 2022, untuk diketahui nantinya sidang akan dilaksanakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung.
Sebelumnya, KPK menuding Herman mendapatkan komisi dari proyek di lingkungan Kota Banjar.
Dengan kisaran mencapai 5 hingga 8 persen dari total nilai anggaran.
Herman juga diduga menerima fasilitas berupa tanah dan bangunan untuk mendirikan stasiun pengisian dan pengangkutan dari seorang pengusaha.
“Stasiun dan pengangkutan bulk elpiji di Kota Banjar dari seorang pengusaha bernama Rahmat Wardi,” terang Ali.
Sedangkan terkait salah satu modus penyuapan yang dilakukan Herman Sutrisno, yakni melakukan cara berpura-pura meminjam ke bank.
Diketahui pada Juli 2013, Herman meminjam Rp 4,3 miliar dari salah satu bank di Kota Banjar, uang digunakan untuk keperluan pribadi dan keluarga.
“Lalu pengusaha itu, Rahmat Wardi, melunasi hutang di Bank,” pungkas Ali. (Herdi/PasundanNews.com)