Cipayung Kota Bandung Nilai PPKM Tidak Efektif
Cipayung Kota Bandung Nilai PPKM Tidak Efektif

Pasundannews – Kelompok Cipayung Kota Bandung menilai Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Mulai dari PPKM Jilid I (11 Januari–25 Januari 2021) sampai dengan PPKM Level 4 kebijakan tersebut di nilai tidak efektif.

Menurut Kelompok Cipayung yang terdiri dari GMKI, PMII, PKRI, GMNI. Adanya PPKM level alih-alih ingin mengatasi permasalahan Pandemi dengan cara membatasi mobilisasi masyarakat. Akan tetapi justru menimbulkan permasalahan baru.

“Kami kelompok Cipayung Kota Bandung yang terdiri dari GMNI Kota Bandung, GMKI Kota Bandung, PMKRI Kota Bandung dan PMII Kota Bandung. Menilai perlu adanya evaluasi kebijakan sebagai bentuk keseriusan Pemerintah khususnya Kota Bandung dalam upaya menekan angka penularan Covid-19,” Jelas kelompok Cipayung seperti di kutip dari realese yang di terima, Selasa (27/7/2021).

Lebih lanjut menurut mereka perlu adanya pengawasan (controlling) implementasi kebijakan. Sehingga tidak ada ruang bagi oknum yang memanfaatkan demi meraup keuntungan pribadi di tengah kondisi extra ordinary crisis.

“Kami menyoroti beberapa hal yang perlu di perhatikan oleh Pemerintah sebagai bahan evaluasi maupun rekomendasi untuk kedepannya dalam melakukan fungsi pengawasan. Mulai dari bantuan sosial (Bansos) kepada masyarakat yang di rasa tidak tepat sasaran. Adanya tumpang tindih data penerima bansos antara Pemerintah Pusat dan juga Pemerintah Kota yang mana itu akan memunculkan peluang bagi Oknum-oknum untuk memanfaatkan hal tersebut,” tulis mereka.

Di samping itu, tulis mereka, keterlambatan distribusi Bansos menjadi bukti kegagalan Pemerintah dalam upaya membantu masyarakat. “Kurangnya sosialisasi dari Pemerintah Kota kepada masyarakat khususnya penerima bantuan non-DTKS pun menjadi kegagalan Pemerintah kota saat ini,” lanjut mereka.

Mereka juga menyoroti persoalan praktek pungli di TPU Cikadut yang di alami warga Kota Bandung ketika ingin memakamkan Keluarganya. Menurut mereka hal tersebut bertentangan dengan PERWAL No 77 Tahun 2021. Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 Corona Virus Disease 2019 di Kota Bandung. Kemudian bertentangan juga dengan PERDA NO 3 Tahun 2017 tentang Perubahan atas peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 19 Tahun 2011 tentang Ketentuan Pelayanan Pemakaman dan Pengabuan Mayat dan Retribusi Pelayanan Pemakaman dan Pengabuan Mayat.

Tuntutan Kelompok Cipayung Kota Bandung

Merasa Pemerintah telah gagal melakukan upaya menekan angka penularan Covid-19. Kelompok Cipayung Kota Bandung dengan tegas meminta Pemerintah:

1. Melibatkan elemen masyarakat dalam membuat kebijakan-kebijakan yang mengatur keberlangsungan hidup masyarakat ditengah kondisi Pandemi.

2. Mendesak Satgas Covid Kota Bandung untuk lebih cepat melakukan pendataan bagi masyarakat penerima bantuan sosial Non-DTKS sesuai dengan PERWAL NO 77 Tahun 2021.

3. Menjamin tidak adanya pungutan biaya pemakamam bagi masyarakat di Kota Bandung khususnya jenazah yang terindikasi Covid-19.

4. Meminta transparansi anggaran dana Bantuan sosial.

5. Melakukan percepatan Vaksinasi di Kota Bandung dengan melibatkan seluruh elemen khsususnya Pemuda Kota Bandung.

6. Menindak tegas oknum-oknum yang melakukan pungli ditengah kondisi Pandemi.

*Akmal*