Vaksin Gotong royong
Ilustrasi Vaksin Gotong royong (Pixabay/Gerd Altmann)

PASUNDANNEWS – Penerapan vaksin gotong royong sudah berjalan hari ini, Senin (17/5). Industri yang menjajaki program telah mendaftar semenjak jauh-jauh hari, tetapi baru memperoleh harga formal baru baru ini.

Penetapan harga tersebut tertuang di dalam Keputusan Menteri Kesehatan No HK. 01. 07/ MENKES/ 4643/ 2021 tentang Penetapan Besaran Harga Pembelian Vaksin Penciptaan Sinopharm Lewat Penunjukan PT Bio Farma (Persero) dalam Penerapan Pengadaan Vaksin Covid- 19 serta Tarif Optimal Pelayanan buat Penerapan Vaksin Gotong Royong.

Harga pembelian vaksin gotong royong di resmikan sebesar Rp 321. 660 per dosis. Kemudian tarif optimal pelayanan vaksinasi sebesar Rp 117. 910 per dosisnya. Dengan demikian harga maksimalnya, apabila di jumlahkan, biayanya merupakan Rp 439. 570 per dosis.

“Harga pembelian vaksin sebesar Rp 321. 660 per dosis serta tarif optimal pelayanan vaksinasi sebesar Rp 117. 910 (seratus 7 belas ribu 9 ratus 10 rupiah) per dosis,” demikian isi Keputusan menteri.

Penetapan harga ini telah di teken oleh Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin pada 11 Mei 2021 kemudian. Dalam diktum kedua, di sebutkan harga pembelian vaksin dalam poin di atas ialah harga paling tinggi vaksin per dosis.

Margin Keuntungan 20%

Harga yang di beli oleh badan hukum/badan usaha, serta telah tercantum margin/keuntungan 20%.

“Bayaran distribusi franco kabupaten/kota, tetapi tidak tercantum pajak pertambahan nilai (PPN),” tulis keputusan menteri tersebut.

Lebih lanjut di paparkan tarif optimal pelayanan vaksinasi ialah batasan paling tinggi ataupun tarif per dosis buat pelayanan vaksinasi gotong royong yang dicoba faskes kepunyaan swasta. Ini telah tercantum margin 15%, tetapi tidak tercantum pajak pemasukan.

Besaran harga vaksin gotong royong di resmikan sehabis menemukan pemikiran dari sebagian Kementerian, di antara lain Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman serta Investasi, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.

Kemudian Lembaga Kebijakan Pengadaan Benda/ Jasa Pemerintah, Tubuh Pengawasan Keuangan serta Pembangunan, pakar/ akademisi/ profesi, serta/ ataupun aparat penegak hukum.

(Jay)

Artikulli paraprakBeredar Video Keberangkatan TNI ke Palestina, Ini Faktanya!
Artikulli tjetër7 Tempat Wisata Anak di Bandung, Bikin Nyaman