Poto: Spanduk Gerakan Ayo Masuk Sekolah Kab. Garut

Garut, Pasundannews.com – Beberapa bulan ke belakang “Gerakan ayo masuk sekolah” di kabupaten Garut terus bermunculan.

Akan tetapi, sampai saat ini gerakan tersebut belum di ketahui kapan akan terealisasi. Pasalnya, belum ada surat keputusan yang di keluarkan Bupati sebagai pedoman.

Perlu di ketahui, kampanye gerakan ayo masuk sekolah terus di gelorakan pemerintah kabupaten Garut sejak satu bulan lalu.

Hal itu bisa di lihat dari media sosialisasi berupa billboad serta terdapat spanduk di tiap sekolah yang bertuliskan “Gerakan Ayo Masuk Sekolah” dan (marhaban ya Ramdhan).

Dugaan Penyalagunaan Dana BOS

Melihat hal itu, Koordinator Kaukus Pemuda Garut (KPG) Okky Caressa angkat bicara. Pihaknya mensinyalir ada dugaan penyalagunaan Dana BOS dalam kampanye “Gerakan Ayo Masuk Sekolah”.

Dalam permendikbud No. 6 tahun 2021. Tentang petunjuk teknis penggunaan Dana Bos reguler pada pasal 12 ayat 1 bahwa dana BOS reguler untuk membiayai operasional penyelenggaraan pendidikan di sekolah meliputi;
a. Penerimaan peserta didik baru;
b. Pembangunan perpustakaan;
c. Pelaksanaan kegiatan pembelajaran berikut ekstrakulikuler;
d. Pelaksanaan kegiatan asesmen dan evaluasi pembelajaran;
e. Pelaksanaan administrasi kegiatan sekolah;
f. Pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan;
g. Pembiayaan langganan daya dan jasa;
h. Pemeliharaan sarana dan sarana sekolah;
i. Penyediaan alat multimedia pembelajaran;
j. Penyelenggaraan kegiatan peningkatan kompetensi kealian;
k. Penyelenggaraan kegiatan dalam mendukung keterserapan lulusan dan;
l. Pembayaran honor.

“Jadi kalau kita kaji terhadap pembuatan dan pemasangan spanduk pada setiap sekolah. Kegiatan tersebut mengacu terhadap poin yang mana pada pasal 12 ayat 1 pada permendikbud no. 6 tahun 2021 tentang petunjuk teknis dana BOS regular tahun 2021,” jelasnya.

Okky mengungkapkan penggunaan dana Bos di Kabupaten Garut di sinyalir ada permasalahan jika tidak ada regulasi yang mengatur tentang pemasangan media kampanye ayo masuk sekolah.

“Penggunaan dana Bos di Kabupaten Garut di sinyalir ada permasalahan. Karena tidak terdapat regulasi yang tepat akan kegiatan tersebut. Mungkin ini hanya sebatas sampel yang baru muncul,” Ungkapnya.

Tak hanya itu, pihaknya akan mendorong Inspektorat untuk melakukan pemeriksaan dan pembinaan terhadap penggunaan dana BOS reguler di setiap sekolah di Kabupaten Garut.

“Jangan sampai sekolah di paksa, di arahkan untuk melakukan pembelajaan yang tidak sesuai dengan juklak juknis penggunaan dana BOS. Hanya semata-mata ingin mendorong kepentingan kepala Dinas untuk melakukan pupujieun terhadap Bupati,” ujarnya.

Artikulli paraprakLSM LGI Kiaracondong Berbagi Takjil Ramadan
Artikulli tjetër7 Tips Agar Poto Instagram Kamu Ramai Disukai