Anggota MPR RI, Drs. Agun Gunandjar Sudarsa, Bc., IP., M.Si.

BERITA CIAMIS, PASUNDANNEWS.COM – Partai Politik merupakan badan publik yang bertanggungjawab atas terselenggaranya demokrasi yang berintegritas.

Partai Politik secara istimewa diatur dalam Undang-Undang 1945 dan Undang-Undang tersendiri.

Hal itu disampaikan anggota MPR RI, Agun Gunandjar Sudarsa dalam acara sosialisasi Empat Pilar MPR RI, Jum’at (9/4/2021) di Kabupaten Ciamis.

Menurut Agun, Partai politik menjadi kunci akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan.

Serta berpihaknya kebijakan negara kepada rakyat, dan terwujudnya kesejahteraan rakyat.

“Jika partainya sehat maka kekuasaan negara akan sehat dan rakyatnya sejahtera,” kata Agun

Lanjutnya, jika partainya sakit, maka kekuasaan menjadi tidak sehat dan mengakibatkan kesejahteraan rakyat menjadi sulit terwujud.

Agun menjelaskan, fundamentalnya kelembagaan partai politik memerlukan sebuah penguatan baik kelembagaannya maupun tatakelolanya.

Sehingga hal itu akan mampu menjamin integritas dan akuntabilitas kekuasaan dan penyelenggaraan pemerintahan yang baik.

“Dan itu akan mendorong akselerasi terwujudnya kesejahteraan umum” tuturnya.

Agun menambahkan, Partai Politik idealnya harus mampu menjamin integritas demokrasi, bukan malah cenderung oligarkis.

“Sehingga dapat menimbulkan tata kelola pemerintahan yang oligarki, korup dan tidak akuntabel” ucapnya.