Foto/Hendry. PasundanNews.com

BERITA CIAMIS, PASUNDANNEWS.COM – Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Ciamis berhasil menangkap dua orang pelaku spesialis pencurian mobil.

Dari tangan tersangka, Unit Reskrim Polsek Ciamis mengamankan sebanyak 8 unit kendaraan roda empat.

Serta satu buah kunci Y dan satu buah BPKB/STNK dari satu unit mobil sebagai Barang Bukti (BB).

Kedua orang tersangka yakni berinisial H (36) warga Desa Karangkamiri, Kecamatan Langkaplancar Pangandaran.

Kemudian berinisial HM (32) warga Desa Panawangan, Kecamatan Panawangan Ciamis

Menurut Kapolsek Ciamis, Kompol Kurnia, penangkapan kedua tersangka ini bermula ketika adanya laporan dari warga Baregbeg, Kabupaten Ciamis yang bernama Yiyi Ruslia.

Warga tersebut kata Kurnia, mengaku kehilangan satu unit mobil saat disimpan di tempat kosong.

Yang berada di wilayah Blok Turalak, Dusun Desa, Desa Sukamaju, Kecamatan Baregbeg, Kabupaten Ciamis.

“Setelah mendapat laporan warga tersebut, anggota langsung melakukan penyelidikan dan pengembangan,” katanya, Jumat (19/3/2021).

Dijelaskan Kurnia, pihaknya melakukan penyelidikan selama kurang lebih satu bulan, dengan mengumpulkan keterangan dari saksi dan bukti-bukti yang ada dilapangan.

Kemudian jajaran Unit Reskrim Polsek Ciamis mendapatkan informasi bahwa pelaku pencurian adalah H dan HM.

“Dua pelaku berhasil ditangkap dan satu orang lagi yang sudah ditetapkan tersangka berinisial P saat ini masih DPO,” tuturnya.

Akibat perbuatanya, kedua tersangka ini terancam hukuman 7 Tahun penjara.

“Sesuai pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara” pungkasnya.

Artikulli paraprakDPP Partai Demokrat Ajak Masyarakat Awasi ‘Begal Politik’ di Daerah
Artikulli tjetërRekam dan Jual Video Mesum, Sepasang Kekasih Diamankan Polda Jabar