Karawang, Pasundannews.com – Gara-gara terlilit hutang dan beban biaya hidup sehari-hari, seorang suami inisial AE (24) di Karawang, rela menjual istri kepada lelaki hidung belang.
ATas tindakannya tersebut, AE dijerat Undang-undang nomor23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dan terancam 14 tahun hukuman penjara.
Ajun Komisaris Polisi Oliestha Ageng Wicaksano, sebagai Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Karawang, mengatakan bahwa selain kurungan tersangka di denda Rp 300 juta.
“Pelaku terancam 14 tahun penjara dan denda paling sedikit Rp 12 juta, paling banyak Rp 300 juta,” Ujarnya dikutip dari Pikiranrakyat.com, Jumat (12/3).
AE menikahi sang istri sejak 2018 silam dan menjual istrinya kepada lelaki hidung belang melalui aplikasi Michat sudah 10 kali transaksi.
“Tersangka melakukan itu dengan alasan membayar hutang dan untuk memenuhi biaya hidup sehari-hari,” jelasnya.
Demi menghindari kecurigaan warga, AE rela memakai rumah kontrakannya sebagai tempat melakukan prostitusi di Desa Cengkong, Kecamatan Purwasari. Saat berlangsungnya transaksi, AE menunggu di ruang tamu, sedangkan pria hidung belang berdua melakukan hubungan dengan sang istri di kamar.
“Tersangka mengaku sudah 10 kali menjual istrinya kepada lelaki hidung belang,” ujar Oliesta.
Terbongkarnya Praktek prostitusi online tersebut karena beberapa warga mendatangi kontrakan AE yang sebelumnya menaruh kecurigaan terhadap tersangka, lantaran setiap ada tamu, pintu kontrakan rumah AE selalu tertutup rapat.
“Si AE ini sedang menunggu di ruang tamu saat warga datang, kebetulan istri tersangka sedang berdua dengan tamu di dalam kamar, sementara sang istri (WYP),mengenakan pakaian seksi saat itu,” kata Oliesta.
Berdasarkan pengakuannya, AE menawarkan Rp 600 ribu untuk sekali kencan dengan sang istri (WYP). Dengan terlebih dahulu menawarkan harga melalui aplikasi online yakni Michat.
“Saat ini sang istri masih menjadi korban dan kasus sedang kami tindaklanjuti dan tengah didalami,” tutur Kasat Reskrim.