BEM Telkom University Adakan Webinar soroti kondisi UMKM Pasca UU Ciptaker, Kamis (21/1).
BANDUNG, PASUNDANNEWS.COM – Badan Eksekutif Mahasiswa Telkom University (BEM Telkom University)  mengadakan Web Seminar (WEBINAR) dengan menyoroti “Kondisi UMKM Pasca UU Ciptaker” kamis, (21/1).
Kegiatan ini diadakan dalam rangka memberikan edukasi berupa informasi kepada mahasiswa maupun masyarakat mengenai perkembangan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) pasca disahkannya Undang-Undang (UU) Cipta Kerja (CIPTAKER).
“Kami berinisiatif mengadakan kegiatan ini agar mahasiswa dan masyarakat mendapatkan informasi langsung dari narasumber-narasumber yang berkompeten dibidangnya, yaitu akademisi, pemerintah dalam hal ini kepala dinas, dan pelaku UMKM sehingga dampak UU CIPTAKER terhadap UMKM tidak bias”, ujar Santiko Wibowo selaku Presiden Mahasiswa BEM Telkom University dalam keterangannya.
Kegiatan WEBINAR tersebut dihadiri oleh 150 lebih peserta  yang mayoritas merupakan mahasiswa dan para pelaku UMKM.

Kusmana Hartadji, selaku Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kecil Menengah Provinsi Jawa Barat mengatakan bahwa UU CIPTAKER ini memberikan dampak positif bagi para pelaku UMKM. Beberapa diantaranya adalah Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah melakukan penyederhanaan proses pendaftaran Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) bagi para UMKM. Selain itu UU CIPTAKER juga memberikan kemudahan bagi para pelaku UMKM dalam melakukan impor bahan baku serta setelah itu dalam hal ekspor produk (barang jadi).
“UMKM juga akan diutamakan untuk difasilitasi oleh Pemerintah untuk mengisi area publik, seperti terminal, rest area, dan lain-lain pasca UU CIPTAKER”, ujar Kusmana Hartadji, saat menjadi narasumber.
Selain itu, Dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Telkom University, Anggasa Wijaya mengatakan bahwa salah satu tujuan UU CIPTAKER adalah mengangkat kapasitas UMKM agar menjadi aktor ekonomi utama di Indonesia. Sebanyak 97 persen tenaga kerja Indonesia bekerja di sektor UMKM.
Dalam UU CIPTAKER, ketentuan kemudahan perizinan UMKM diatur dalam Pasal 91 UU CIPTAKER. Pasal itu menjelaskan, pendaftaran UMKM dilakukan secara daring atau luring dengan melampirkan, Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan surat keterangan berusaha dari RT. Selanjutnya, pelaku UMKM bisa mendapatkan nomor induk berusaha (NIB) melalui perizinan berusaha secara elektronik. NIB tersebut merupakan perizinan tunggal yang berlaku untuk semua kegiatan usaha”, ujar Anggasa Wijaya dalam WEBINAR tersebut.
WR. Heriadi selaku Ketua Umum Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Perguruan Tinggi (PT) Telkom University selaku pembicara pada acara tersebut berharap pemerintah juga memaksimalkan akses permodalan bagi UMKM agar bisa meningkatkan hasil produksinya dan mampu bersaing secara pemasaran dengan produk-produk lain.(*Fj)
Artikulli paraprakKomjen Listyo Ditetapkan Jadi Kapolri, DPR RI Gelar Paripurna Hari Ini
Artikulli tjetërSampaikan Ucapan Terimakasih, Polisi di Tasikmalaya Ciptakan Lagu untuk Presiden