JAKARTA, PASUNDANNEWS– Pasien Positif Covid-19 diperbolehkan memilih pada Pillkada Serentak 2020 yang akan dilaksanakan pada 9 Desember mendatang.
Hal itu dijelaskan Komisi Pemilihan Umum (KPU) soal aturan pasien Covid-19 yang diperbolehkan memilih di tempat pemungutan suara (TPS) yang paling dekat dari rumah sakit pada Pilkada 2020.
Dilansir CNN Indonesia, Komisioner KPU I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi menjelaskan KPU tidak memperbolehkan pasien Covid-19 yang sedang isolasi mandiri atau dalam perawatan di rumah sakit untuk bergabung dengan pemilih sehat dalam satu TPS.
“Bukan datang ke TPS, tapi petugasnya yang akan mendatangi ke rumah sakit,” kata Dewa, Rabu (2/12/2020).
Dalam PKPU Nomor 6 Tahun 2020 pasal 72 ayat (1), disebut pemilih yang sedang menjalani rawat inap, isolasi mandiri, dan/atau positif Covid-19 dapat menggunakan hak pilihnya di TPS terdekat.
Dewa menyebut ada ketentuan lanjutan pada ayat (3) pasal tersebut. TPS terdekat mengirim maksimal dua orang petugas untuk melayani para pemilih itu di rumah sakit tempat mereka dirawat.
Petugas yang dikirim wajib menggunakan APD lengkap dan merahasiakan pilihan pemilih. Pelayanan dimulai pukul 12.00 waktu setempat. Namun tak ada paksaan bagi pemilih untuk ikut dalam pilkada.
“Bagaimana kalau ada pasien dalam keadaan kritis? Dilihat di lapangan apakah mereka memungkinkan atau tidak menggunakan hak pilihnya. Prinsip kami seoptimal mungkin memberi fasilitas” tuturnya.
Sekedar infornmasi bahwa hari pemungutan Pilkada Serentak 2020 akan dilaksanakan pada 9 Desember. Sebanyak 100.359.152 orang di 309 kabupaten/kota tercatat sebagai pemilih. (Red)
BERITA BANJAR, PASUNDANNEWS.COM - Pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjar nomor urut 4, Bambang Hidayah dan Dani Danial Muhklis mencuri perhatian...