Ilustrasi

PASUNDANNEWS – Temuan polisi terkait 20.068 kotak amal yang mendanai kelompok Jamaah Islamiyah (JI) menjadi pusat perhatian Kementerian Agama. Bahkan ancaman bisa dilayangkan kepada Lembaga Amil Zakat (LAZ).

Hal itu disampaikan Dirjen Bimas Islam Kementerian Agama Kamaruddin Amin bahwa pihaknya akan memberikan sanksi berupa pencabutan izin kepada Lembaga Amil Zakat (LAZ) yang terbukti memanfaatkan uang sedekah untuk mendanai jaringan terorisme.

“Jika terbukti, tentu ada sanksi. Bisa sampai pencabutan izin,” jelas Kamaruddin dalam keterangan resminya, pada Kamis (17/12/2020).


Baca Juga: Wakil Gubernur Jabar Minta Daerah Anggarkan Vaksin Corona

Kamarudin mengatakan akan mengevaluasi lembaga yang diduga melakukan penyimpangan kewenangan penyaluran zakat itu.

Mesti begitu, Kamaruddin menjelaskan telah berkoordinasi dengan lembaga Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) untuk menelusuri informasi tersebut.

“Kemenag dan BAZNAS pusat sedang telusuri informasi tersebut,” jelasnya.


Baca Juga: Bertambah 91 Kasus Positif Corona di Kota Bandung, Kecamatan Sukajadi Terbanyak

Sebelumnya, pihak kepolisian megumumkan bahwa terdapat lembaga zakat yang selama ini dikelola oleh kelompok Jamaah Islamiyah.

Terdapat 20.068 kotak amal yang diduga untuk mendanai kelompok teroris Jamaah Islamiyah (JI) tersebar di 12 daerah.

“Informasi itu berdasarkan keterangan dari hasil pemeriksaan tersangka FS,” kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono ketika dikonfirmasi, Kamis (17/12/2020). (Red)

Artikulli paraprakWakil Gubernur Jabar Minta Daerah Anggarkan Vaksin Corona
Artikulli tjetërWarung Makan Diduga Jadi Tempat Kotak Amal Yayasan Kelompok Teroris JI