warga tidur disaung karena rumahnya dirusak oleh oknum pekerja proyek pembangunan gedung perkimsih Sukabumi

PASUNDANNEWS.COM, SUKABUMI – Tujuan pembangunan apapun tiada lain untuk kemajuan dan kesejahteraan rakyat dengan lancarnya program pemerintah. Sama halnya rencana pembangunan Gedung Perkantoran Pemerintah Kabupaten Sukabumi. Dalam hal ini, pembangunan gedung Perkantoran Dinas Perumahan dan Pemukiman di Kampung Cangehgar Jajaway Palabuhanratu untuk menunjang dan melancarkan kinerja oprasional Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman dengan tujuan utamanya untuk memajukan dan mensejahterakan masyarakat Kabupaten Sukabumi.

Terkait rencana pembangunan Gedung Perkantoran Dinas Perumahan tersebut di Lahan Kp.Cangehgar Jajaway dihadapkan persoalan terkait lahan yang akan dipakai pembangunan gedung tersebut. Ada sekitar 17 Kepala Keluarga yang menempati dan mengolah lahan tersebut mereka terancam akan tergusur harus meninggalkan lahan yang ditempatinya.

Warga Kampung Cangehgar Jajaway yang akan tergusur memohon keadilan dan perhatian dari Pemkab Sukabumi atas akan tergusurnya tempat tinggal dan lahan yang ditempati. Warga dalam berjuang mohon keadilan didampingi oleh HMI Komisariat Stisip Palabuhanratu.

Ketua HMI Komisariat Stisip Palabuhanratu, Fikri mengatakan, Penggusuran atas nama pembangunan ataupun kepentingan umum adalah pelanggaran hak atas tanah kalau terjadi proses yang tidak benar di dalamnya. Hak atas tanah merupakan hak asasi manusia yang tidak boleh dihilangkan atas nama apapapun.

“Seperti pembangunan gedung kantor Pemkab Sukabumi yang dilakukan di belakang Alun-alun Cangehgar Palabuhanratu, telah mengancam nasib para penggarap dan masyarakat yang sudah belasan tahun menempati lahan tersebut. Dimana tanah yang dibangun bukan hanya sebagai tempat tinggal warga saja juga sebagai lahan mata pencaharian untuk menghidupi keluarganya sehari-hari,” ungkap Fikri, jumat (19/7/2019).

Menurutnya, masyarakat setempat rata rata sebagai petani, sehingga tanah begitu penting keberadaannya. Kalau pembangunan sudah menghilangkan hak rakyat itu berarti sudah melanggar hak asasi warga dan tidak bisa dibenarkan.

“Sampai saat ini diduga sudah ada dua rumah yang telah dirusak oleh oknum pekerja pembangunan tanpa adanya pertanggung jawaban. Sehingga masyarakat yang rumahnya digusur, saat ini hanya mengandalkan saung sederhana dibawah kaki gunung jayanti untuk tidur bersama dengan warga yang lainnya,” tuturnya.

Lebih mirisnya lagi, menurut Fikri, adanya pembangunan tersebut anak-anak tidak bisa mengaji seperti biasanya karena aliran air tertimbun oleh tanah, tentunya hal ini sangat bertentangan dengan Visi Misi Bupati Sukabumi yaitu sukabumi yang religius.

“Kami berharap pemerintah cepat turun tangan, untuk mengkaji dan membantu warga yang terkena dampak yang terancam tempat tinggal dan lahan mata pencahariannya hilang, mereka adalah warga Kab.Sukabumi yang harus dilindungi,” Katanya.

Terlebih, dilokasi rencana projek ada plang Projek Pembangunan Gedung Perkantoran tersebut diawasi dan dikawal oleh TP4D Kejaksaan Negeri Cibadak Sukabumi. Pihak kejaksaan dalam hal ini TP4D harus mengkaji, meneliti jangan sampai tanah atau lahan yang akan dipakai gedung perkantoran statusnya bermasalah karena kalau kedepan terjadi sengketa dan Pemerintah kalah akan merugikan pemerintah sendiri.

“Pihak Kejaksaan harus menyelamatkan anggaran negara, ini sebagai bukti kehati hatian,” pungkasnya.

Artikulli paraprakButuh Biaya Kuliah? Inilah Ketentuan Beasiswa Jabar Future Leader 2019
Artikulli tjetërPresiden Jokowi Beri Waktu 3 Bulan untuk Tim Teknis Kasus Novel